Mohon tunggu...
TSOROTAN TAJAM
TSOROTAN TAJAM Mohon Tunggu... Wiraswasta - Tajam dan Terpercaya

Jangan Membenarkan Yang Dibiasakan, Biasakan Yang Sudah Dibenarkan.

Selanjutnya

Tutup

Love

Orangtua Tak Merestui, Hakim Menjadi Wali Nikahnya

21 Juli 2021   21:59 Diperbarui: 21 Juli 2021   22:26 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Keduanya sudah sama-sama dewasa dan menghendaki pernikahan.” kata Lipur.

Trinduta merasa tidak berpuas hati, mengetahui laporannya ditolak oleh pihak kepolisian. Ia pun bergegas mendatangi kantor urusan agama, untuk meminta kepada kepala KUA untuk membatalkan rencana pernikahan.

Adapun yang menjadi alasannya. karena Trinduta sebagai bapak tidak setuju dan hanya dirinya yang berhak menjadi wali dalam pernikahan.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Aris dan keluarganya. Sebelumnya ia menyampaikan niatnya untuk hidup berumahtangga kepada orang tuanya, dan meminta segera dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga colon isterinya.

Sunadi, umur 52 tahun, tetangganya, mengetahui keduanya serius, berinisiatif menemui kedua orangtua Sulestiani dan menyampaikan rencana pernikahan, naming ditolaknya.

“Tidak mau, orang tuanya tidak setuju jika terjadi pernikahan di antara keduanya,” kata Sunadi kepada Aris dan kedua orang tuanya.

Beberapa hari kemudian, Aris meminta Kepada Djumahar, seorang modin atau penghulu nikah dari lingkungan setempat agar menyampaikan hal yang sama. Ia datang bersama pegawai pencatat nikah dari KUA.

Hasil komunikasi, mereka tetap kukuh pada pendiriannya, meski telah mendapatkan penjelasan panjang lebar tentang perkawinan menurut ajaran Islam.

“Sudah diberitahukan dalil tentang pernikahan menurut agama yang di imaninya, tapi dia tidak mau tahu ” Atos/Keras !,” kata Djunahar.

Dalam penjelasanya, perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Untuk mewujudkan tujuan dari perkawinan haruslah dilaksanakan sesuai prosedur dan terpenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun