Mohon tunggu...
TSOROTAN TAJAM
TSOROTAN TAJAM Mohon Tunggu... Wiraswasta - Tajam dan Terpercaya

Jangan Membenarkan Yang Dibiasakan, Biasakan Yang Sudah Dibenarkan.

Selanjutnya

Tutup

Love

Orangtua Tak Merestui, Hakim Menjadi Wali Nikahnya

21 Juli 2021   21:59 Diperbarui: 21 Juli 2021   22:26 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

TSOROTAN TAJAM


Malam sunyi, lampu rumah tetangga sudah padam, ketika Seorang wanita menyelinap keluar dari pagar tembok yang mengelilingi tempat tinggal orang tuanya.

Belum lama pulang dari luar negeri menjadi buruh Migran, seorang lelaki teman masa kecilnya menaruh hati dan ingin menyuntingnya.

Sayang, keinginanya untuk membangun batera rumah tangga tidak di restui kedua orangtuanya.

Menurutnya, orang tuanya berharap agar dia menikah dengan seorang laki-laki yang memiliki status sosial yang jelas dan mapan.

“Ibu berharap agar aku menikah dengan pegawai negeri. seorang polisi, atau guru, tapi aku tidak mau, “kata Ani

Bukan tanpa alasan jika orangtua menghendaki demikian. 8 tahun bekerja di luar negeri, cukup banyak hasil yang Ia dapatkan.

Rumah, sawah, dan toko sembako yang menjadi mata pencaharian ibunya, telah merubah kehidupan keluarganya, disamping bapaknya yang berprofesi sebagai seorang guru Sekolah Dasar.

Aris, umur 30 tahun, seusia dengannya. Meskipun bertetangga dekat, keduanya tidak setiap saat bisa bertemu.

Ani dikenal pendiam, orang tuanya membatasi dia bergaul dengan teman-teman sejawatnya. Kepribadiannya yang sedikit tertutup, dengn penampilannya yang sederhana memberi kesan orang yang melihatnya dia adalah sosok anak yang penurut.

Tutur bahasanya halus dengan intonasi suaranya yang lemah lembut membuat orang yang berbicara dengannya, terkadang merasa sungkan dan rikuh.

Tidak berbeda dengan yang menjadi penilaian Aris, is match cinta dan kasmaran dengannya, smapai-sampai ingin menjadikannya isteri.

Untuk bisa membangun kedekatan dengannya, yang bisa mereka lakukan hanya berkomunikasi melalui telephone.

Meskipun demikian, hubungan diantara keduanya semakin akrab saja, hingga terjadi kesepakatan diantara keduanya untuk melanjutkannya ke pernikahan.

Kedua orangnya yang tak merestui, tidak peculiar dengan perasaan hatinya. Suatu hari diambilah keputusan oleh Ani untuk pergi dari rumah agar dapat menikah dengan pria yang menjadi pilihannya.

Keputusan ini diambil, lantaran beberapa kali kedua orang tuanya menolak lamaran dari keluarga Aris. Meski orang tua tidak setuju, diam- diam keduanya sama-sama mulai mempersiapkan berbagi persyaratan administrasi pernikahan.

Aris juga baru pulang dari luar negeri sesampainya di kampung halamannya, Ia mengaku memang ingin mengakhiri status lajang yang disandangnya.

Dari faktor usianya, disadari olehnya memang harus segera menikah. Sementara Ani pun juga memiliki keinginan yang sama.

Keputusan pergi dari rumah menuai amarah kedua orangtua Ani dan berujung pada laporan ke pihak kepolisian terhadap Aris dengan tuduhan membawa lari anak orang.

Keduanya kemudian dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

Menurut Aiptu Lipur, selaku wakapolsek saat itu, tidak ada pasal dalam Ketentuan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat dipergunakan untuk menjeratnya.

“Keduanya sudah sama-sama dewasa dan menghendaki pernikahan.” kata Lipur.

Trinduta merasa tidak berpuas hati, mengetahui laporannya ditolak oleh pihak kepolisian. Ia pun bergegas mendatangi kantor urusan agama, untuk meminta kepada kepala KUA untuk membatalkan rencana pernikahan.

Adapun yang menjadi alasannya. karena Trinduta sebagai bapak tidak setuju dan hanya dirinya yang berhak menjadi wali dalam pernikahan.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Aris dan keluarganya. Sebelumnya ia menyampaikan niatnya untuk hidup berumahtangga kepada orang tuanya, dan meminta segera dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga colon isterinya.

Sunadi, umur 52 tahun, tetangganya, mengetahui keduanya serius, berinisiatif menemui kedua orangtua Sulestiani dan menyampaikan rencana pernikahan, naming ditolaknya.

“Tidak mau, orang tuanya tidak setuju jika terjadi pernikahan di antara keduanya,” kata Sunadi kepada Aris dan kedua orang tuanya.

Beberapa hari kemudian, Aris meminta Kepada Djumahar, seorang modin atau penghulu nikah dari lingkungan setempat agar menyampaikan hal yang sama. Ia datang bersama pegawai pencatat nikah dari KUA.

Hasil komunikasi, mereka tetap kukuh pada pendiriannya, meski telah mendapatkan penjelasan panjang lebar tentang perkawinan menurut ajaran Islam.

“Sudah diberitahukan dalil tentang pernikahan menurut agama yang di imaninya, tapi dia tidak mau tahu ” Atos/Keras !,” kata Djunahar.

Dalam penjelasanya, perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Untuk mewujudkan tujuan dari perkawinan haruslah dilaksanakan sesuai prosedur dan terpenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.

Sahnya sebuah perkawinan memberikan kepastian hukum dan kepentingan orang yang melangsungkan perkawinan sehingga terlindungi.

Dalam sebuah perkawinan, meskipun tanpa restu orang tua, penikahan tetap bisa dilaksanakan selama mendapatkan izin dari Pengadilan.“Jika orang tua tidak setuju dan tidak mau menjadi wali nikah, perkawinan tetap dapat dilangsungkan dengan wali hakim, ” kata Djumahar.

Meskipun gagal memberi pemahaman, hal itu tidak menyurutkan niat dan tekad kedua calon yang hendak mau menikah.

Tidak berhenti sampai disitu, meski Ada perasaan kecewa, Aris kemudian meminta kepada bapaknya untuk melakukan komunikasi dengan keluarga calon istrinya.

“Temui kedua orang tuanya pak, ini untuk yang terakhir, komunikasikan baik-baik, disetujui atau tidak, kami tetap akan menikah,” kata Aris kepada Bapaknya.

Obrolan yang tidak berlangsung lama, ditanggapai oleh bapaknya, selepas isya berangkatlah dia bertamu kerumahnya.

Seperti dalam peribahasa jawa, “Anak polah bapak kepradah” begitulah kira-kira ungkapan yang sepertinya cocok untuknya. yang berarti, apa yang dilakukan anak, orangtua menjadi out repot.

“Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih,” tidak berbeda dengan orang-orang sebelumnya, Bapaknya juga tidak berhasil membangun komunukasi dengan kedua orang tua Sulestiyani, dan pulang dengan baju yang digantungkan di pundaknya.

Langkahnya gontai, melihat raut wajahnya, tampak perasaan kesal dan kecewa. Aris menyapanya dengan sebuah pertanyaan,” Bagaimana pak hasilnya ?

“Urungkan niatmu, berat menjalani kehidupan rumah tangga jika permulaannya sudah seperti ini, ” ucapnya sambil melangkah masuk Kedalam rumah.

Lanjutnya, sambil meneguk segelas teh yang menjadi kekaremannya (kesukaannya), dikatakan, pernikahan itu tidak saja mengikatkan dua orang sebagai suami istri, tapi juga mengikatkan dalam hubungan silahturohim yang baik. ” Jika permulaanya saja sudah begini, bapak tidak yakin pernikahan kalian bisa langgeng, ” katanya lagi.

Hingga suatu hari, Ani menekadkan diri kabur dari rumah dan memutuskan untuk pergi bersama meninggalkan kampung halamannya, Namun niatnya terpaksa di urungkan karena orang tua laki-laki Aris mengetahuinya lalu menasehatkan agar mereka berjuang bersama-sama.

“Melihat keseriusan kalian, berjuanglah bersama sampai bisa menikah, tidak usah pergi, bapak yakin ada jalan keluarnya,” katanya menasehati.

Pagi harinya, ditemuilah Murwanto, kepala Desa Sumberagung kala itu. Di sampaikan olehnya bahwa anak bungsu Trinduta dan Katiyah pergi dari rumah dan berada di kediamannya.

Diantara keduanya besikukuh hendak menikah, tapi terkendala karena orang tua tak merestuai. Syarat administrasi sudah dilengkapi dan telah disodorkan ke kantor urusan agama.

Terpisah, di hari yang sama, Trinduto dengan di dampingi kerabatnya, anggota Intel Kodim Banyuwangi bernama, I Ketut Suwarta melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Pesanggaran, atas tuduhan Aris membawa lari anak orang.

Kedua pasangan yang hendak menikah kemudian dipanggil menghadap ke Mapolsek setempat untuk dimintai keterangan.

Selain itu kepergian pihak perempuan dari rumah orang tuanya bukan merupakan penculikan melainkan atas kemauannya sendiri.

Tidak berhenti sampai disitu, Trinduto, diusianya yang ke 64 tahun, tampak masih punya semangat lalu mendatangi Kantor KUA dan bertemu dengan H. Achmad, S.Pdi, selaku kepala.

Menurut keterangannya, Trinduta meminta kepadanya untuk membatalkan pernikahan dengan alasan, dirinya sebagai orang tua laki-laki pihak perempuan adalah yang berhak menjadi wali,” Bagaimana mungkin pernikahan bisa dilakukan kalau walinya saja tidak setuju, ” Kata Achmad mengutib alasan Trinduta.

Hal ini diketahui Aris ketika menyerahkan kelengkapan data tambahan yang menjadi persyaratan administratisi pernikahan, karena beberapa persyaratan ternyata masih perlu dilakukan perbaikan.

Disampaikan kepadanya oleh kepala KUA, sementara pernikahan belum bisa dilaksanakan, meski persyaratanya telah lengkap, sebab pihak wali dari perempuan keberatan dan mengancam akan menutut, jika pernikahan tetap dilangsungkan.

Tidak ada pilihan lain, jika tekad untuk menikah memang kuat, yang harus dilakukan adalah memohon rekomendasi menikah ke Pengadilan Agama Banyuwangi,”Kami akan siapkan pengantarnya, dan saya akan nikahkan, jika suratnya sudah ada,” jelasnya.

“Dia mendatangi saya mas, dan mengancam akan membawa persoalan ini ke meja hijau, jika saya berani menikahkan sampean,” kata Achmad lagi.

Sekali melangkah, selangkah berpatang surut. Begitulah tekad keduanya dan  melangkahkan mereka kemudian menuju Pengadilan untuk mendapatkan surat rekomendasi menikah sebagaimana yang dimaksudkan.

Setelah melewati Tujuh kali persidangan selama kurang lebih tiga bulan prosesnya, Surat relomendasi diterbitkan oleh pihak pengadilan.

Melelahkan !, untuk bisa menjadi pasangan suami isteri yang sah menurut hukum Nerada dan hukum agama, harus terlebih dahulu melewati perjuangan yang menguras tenaga, fikiran dan finansial.

Barang kali benar, bahwa pernikahan itu mulia dan agung dan bukan perkara yang emyeh -emyeh (Sepele). Mereka yang terikat dalam sebuah perkawinan akan timbul hak dan kuwajiban.

Menurut ajaran islam, pernikahan bukan sembarang perjanjian, tapi merupakan “Perjanjian Agung”, perjanjian yang dalam bahasa Alquran disejajarkan dengan mitsaqan ghalidza.

Tidak ubahnya perjanjian antara Allah dengan para Rasul yang berpredikat Ulul Azmi dan mitsaqan ghalidza antara Allah dengan Bani Israil yang dalam Alquran diceritakan bahwa dalam melakukan perjanjian ini sampai-sampai Allah angkat Gunung Thursina di atas kepala Bani Israel.

Dengan menyebut pernikahan sebagai mitsaqan ghalidza, artinya pernikahan bukan perjanjian yang biasa. Mendasar dalil tersebut, seseorang yang sudah terikat dalam sebuah pernikahan tak bisa main cerai seenaknya saja, dan tidak semestinya menjadikan pernikahan sebagai “barang mainan”, yang seenaknya bisa dilempar, dibuang, dipecahkan atau bahkan dirusak.

Hal ini diperkuat dengan firman Tuhan dan sabda Rasullullah yang mengatakan bahwa perbuatan yang dibolehkan tapi paling dibenci Allah adalah perceraian.

Posisi pernikahan dalam Islam berbeda dengan perkawinan dalam Katolik maupun Kristen, yang dalam teologinya perkawinan itu bersifat abadi hingga maut menjemput.

Tidak terlepas dari kuasa Tuhan, setelah melewati proses yang cukup panjang akhirnya Aris dan Ani menikah dan resmi menjadi suami istrinya.

Proses pernikahan berlangsung singkat dan sederhana, terjadi di KUA pada pada hari kamis, 12 Agustus 2010, bertepatan dengan tanggal 2 Ramadhan 1431 Hijriyah sesuai Akta Nikah Nomor 338,21,VII, 2010.

“Tanpa baju pengantin, tanpa mahar yang sudah disiapkan, tanpa harus duduk di kuwade, tanpa kehadiran orang tua dan teman, kami melaksanakan Ijab Qobul, syah menurut agama dan hukum negara, meski menikah dengan wali hakim, ” kata Aris memungkasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun