Mohon tunggu...
TSOROTAN TAJAM
TSOROTAN TAJAM Mohon Tunggu... Wiraswasta - Tajam dan Terpercaya

Jangan Membenarkan Yang Dibiasakan, Biasakan Yang Sudah Dibenarkan.

Selanjutnya

Tutup

Love

Orangtua Tak Merestui, Hakim Menjadi Wali Nikahnya

21 Juli 2021   21:59 Diperbarui: 21 Juli 2021   22:26 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tutur bahasanya halus dengan intonasi suaranya yang lemah lembut membuat orang yang berbicara dengannya, terkadang merasa sungkan dan rikuh.

Tidak berbeda dengan yang menjadi penilaian Aris, is match cinta dan kasmaran dengannya, smapai-sampai ingin menjadikannya isteri.

Untuk bisa membangun kedekatan dengannya, yang bisa mereka lakukan hanya berkomunikasi melalui telephone.

Meskipun demikian, hubungan diantara keduanya semakin akrab saja, hingga terjadi kesepakatan diantara keduanya untuk melanjutkannya ke pernikahan.

Kedua orangnya yang tak merestui, tidak peculiar dengan perasaan hatinya. Suatu hari diambilah keputusan oleh Ani untuk pergi dari rumah agar dapat menikah dengan pria yang menjadi pilihannya.

Keputusan ini diambil, lantaran beberapa kali kedua orang tuanya menolak lamaran dari keluarga Aris. Meski orang tua tidak setuju, diam- diam keduanya sama-sama mulai mempersiapkan berbagi persyaratan administrasi pernikahan.

Aris juga baru pulang dari luar negeri sesampainya di kampung halamannya, Ia mengaku memang ingin mengakhiri status lajang yang disandangnya.

Dari faktor usianya, disadari olehnya memang harus segera menikah. Sementara Ani pun juga memiliki keinginan yang sama.

Keputusan pergi dari rumah menuai amarah kedua orangtua Ani dan berujung pada laporan ke pihak kepolisian terhadap Aris dengan tuduhan membawa lari anak orang.

Keduanya kemudian dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

Menurut Aiptu Lipur, selaku wakapolsek saat itu, tidak ada pasal dalam Ketentuan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat dipergunakan untuk menjeratnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun