Berikut adalah contoh-contoh dari perjanjian yang dilarang yang sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahu 1999 pada Bab III :
1). Contoh Perjanjian Monopoli
Produsen yang memproduksi mie instan A membuat perjanjian dengan pelaku usaha A ingin memasarkan di Indonesia, dan produsen tersebut menguasai pemasaran 80% produknya untuk kelompok pelaku usaha A. Ini berarti produsen mie instan A sudah monopoli.
2). Contoh Perjanjian Penetapan Harga
beberapa perusahaan ojek online membuat kesepakatan bersama-sama menaikkan harga atau tarif untuk setiap jarak per 1km nya.
3). Contoh Perjanjian Pembagian Wilayah
Perusahaan tepung A dan B membuat perjanjian bahwa perusahaan tepung A hanya menjual produknya di wilayah jawa dan perusahaan tepung B hanya di wilayah jakarta, mereka tidak boleh menjual produknya masuk ke wilayah yang sudah di mereka sepakatkan.
4). Contoh Perjanjian Pemboikotan
Asosiasi produsen beras bersepakat dengan asosiasi petani padi agar para petani menjual padi mereka kepada produsen beras anggota asosiasi itu.
5). Contoh Perjanjian Kartel
beberapa perusahaan minyak goreng sepakat untuk mengurangi produksi selama 2 bulan agar pasokan menipis, agar harga minyak goreng tersebut menjadi naik dulu harganya, jika sudah naik baru mereka kembali meningkatkan jumlah produksinya.
6). Contoh Perjanjian Trust
Dua pelaku usaha yang bersaingan B dan C menyatakan penggabungan perusahaan mereka, tapi sebenarnya pelaku usaha B dan C tetap dikelola sebagai dua perusahaan tersendiri.
7). Contoh Perjanjian Oligopsoni
Beberapa perusahaan beras ada 3 sampai 4 perusahaan, mereka bersama-sama membuat perjanjian untuk menguasai 80% pasokan padi lokal.
8). Contoh Perjanjian Tertutup
Ada 2 produsen yang membuat perjanjian antara produsen susu di wilayah jakarta dan produsen keju di wilayah jakarta juga, mereka membuat perjanjian bahwasannya jenis susu yang dijual kepada produsen keju tersebut tidak boleh lagi dijual kepada produsen keju lainnya selain dia.
9). Contoh Perjanjian Dengan Pihak Luar Negeri
Produsen tepung A dari negara Indonesia membuat kesepakatan kepada Produsen mie instan A di negara jepang, untuk memberikan pasokan tepung nya 80% kepada produsen mie instan A yang berada di negara jepang, agar produsen mie instan a, b, dan c di indonesia kehabisan stok bahan bakunya yang nantinya para pelaku usaha akan mengimpor mie instan dari produsen mie instan yang berada di jepang.
Daftar Pustaka :
Ngertihukum.id/mengenal-jenis-jenis-perjanjian-yang-dilarang-dibuat-oleh-pelaku-usaha/
Bussiness-law.binus.ac.id/2013/01/20/catatan-seputar-hukum-persaingan-usaha/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H