Mohon tunggu...
BINTANG ADILAH_43120010007
BINTANG ADILAH_43120010007 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercubuana Jakarta

Fakultas Ekonomi dan Bsinis (S1 Manajemen) Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

K13_Contoh Perjanjian Dilarang Sesuai Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Pada Bab III !

4 Juni 2022   23:00 Diperbarui: 4 Juni 2022   23:05 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokrpi, perjanjian dilarang UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III

Berikut adalah contoh-contoh dari perjanjian yang dilarang yang sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahu 1999 pada Bab III :

1). Contoh Perjanjian Monopoli

Dokpri, perjanjian dilarang UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III
Dokpri, perjanjian dilarang UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III

Produsen yang memproduksi mie instan A membuat perjanjian dengan pelaku usaha A ingin memasarkan di Indonesia, dan produsen tersebut menguasai pemasaran 80% produknya untuk kelompok pelaku usaha A. Ini berarti produsen mie instan A sudah monopoli.

2). Contoh Perjanjian Penetapan Harga

Dokpri, perjanjian dilarang UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III
Dokpri, perjanjian dilarang UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III

beberapa perusahaan ojek online membuat kesepakatan bersama-sama menaikkan harga atau tarif untuk setiap jarak per 1km nya.

3). Contoh Perjanjian Pembagian Wilayah

Dokpri, perjanjian dilarang UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III
Dokpri, perjanjian dilarang UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III

Perusahaan tepung A dan B membuat perjanjian bahwa perusahaan tepung A hanya menjual produknya di wilayah jawa dan perusahaan tepung B hanya di wilayah jakarta, mereka tidak boleh menjual produknya masuk ke wilayah yang sudah di mereka sepakatkan.

4). Contoh Perjanjian Pemboikotan

Dokpri, perjanjian dilarang UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III
Dokpri, perjanjian dilarang UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III

Asosiasi produsen beras bersepakat dengan asosiasi petani padi agar para petani menjual padi mereka kepada produsen beras anggota asosiasi itu.

5). Contoh Perjanjian Kartel

Dokpri, perjanjian dilarang UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III
Dokpri, perjanjian dilarang UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III

beberapa perusahaan minyak goreng sepakat untuk mengurangi produksi selama 2 bulan agar pasokan menipis, agar harga minyak goreng tersebut menjadi naik dulu harganya, jika sudah naik baru mereka kembali meningkatkan jumlah produksinya.

6). Contoh Perjanjian Trust

Dokpri, perjanjian dilarang UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III
Dokpri, perjanjian dilarang UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III

Dua pelaku usaha yang bersaingan B dan C menyatakan penggabungan perusahaan mereka, tapi sebenarnya pelaku usaha B dan C tetap dikelola sebagai dua perusahaan tersendiri.

7). Contoh Perjanjian Oligopsoni

Dokpri, perjanjian dilarang UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III
Dokpri, perjanjian dilarang UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III

Beberapa perusahaan beras ada 3 sampai 4 perusahaan, mereka bersama-sama membuat perjanjian untuk menguasai 80% pasokan padi lokal.

8). Contoh Perjanjian Tertutup

Dokrpi, perjanjian dilarang UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III
Dokrpi, perjanjian dilarang UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III

Ada 2 produsen yang membuat perjanjian antara produsen susu di wilayah jakarta dan produsen keju di wilayah jakarta juga, mereka membuat perjanjian bahwasannya jenis susu yang dijual kepada produsen keju tersebut tidak boleh lagi dijual kepada produsen keju lainnya selain dia.

9). Contoh Perjanjian Dengan Pihak Luar Negeri

Dokpri, perjanjian tertutup UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III
Dokpri, perjanjian tertutup UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III

Produsen tepung A dari negara Indonesia membuat kesepakatan kepada Produsen mie instan A di negara jepang, untuk memberikan pasokan tepung nya 80% kepada produsen mie instan A yang berada di negara jepang, agar produsen mie instan a, b, dan c di indonesia kehabisan stok bahan bakunya yang nantinya para pelaku usaha akan mengimpor mie instan dari produsen mie instan yang berada di jepang.

Daftar Pustaka :

Ngertihukum.id/mengenal-jenis-jenis-perjanjian-yang-dilarang-dibuat-oleh-pelaku-usaha/

Bussiness-law.binus.ac.id/2013/01/20/catatan-seputar-hukum-persaingan-usaha/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun