Mohon tunggu...
BINTANG ADILAH_43120010007
BINTANG ADILAH_43120010007 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercubuana Jakarta

Fakultas Ekonomi dan Bsinis (S1 Manajemen) Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

K13_Contoh Perjanjian Dilarang Sesuai Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Pada Bab III !

4 Juni 2022   23:00 Diperbarui: 4 Juni 2022   23:05 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri, perjanjian dilarang UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III

Ada 2 produsen yang membuat perjanjian antara produsen susu di wilayah jakarta dan produsen keju di wilayah jakarta juga, mereka membuat perjanjian bahwasannya jenis susu yang dijual kepada produsen keju tersebut tidak boleh lagi dijual kepada produsen keju lainnya selain dia.

9). Contoh Perjanjian Dengan Pihak Luar Negeri

Dokpri, perjanjian tertutup UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III               
            googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-712092287234656005-411');});
Dokpri, perjanjian tertutup UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-712092287234656005-411');});

Produsen tepung A dari negara Indonesia membuat kesepakatan kepada Produsen mie instan A di negara jepang, untuk memberikan pasokan tepung nya 80% kepada produsen mie instan A yang berada di negara jepang, agar produsen mie instan a, b, dan c di indonesia kehabisan stok bahan bakunya yang nantinya para pelaku usaha akan mengimpor mie instan dari produsen mie instan yang berada di jepang.

Daftar Pustaka :

Ngertihukum.id/mengenal-jenis-jenis-perjanjian-yang-dilarang-dibuat-oleh-pelaku-usaha/

Bussiness-law.binus.ac.id/2013/01/20/catatan-seputar-hukum-persaingan-usaha/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun