Mohon tunggu...
BINTANG ADILAH_43120010007
BINTANG ADILAH_43120010007 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercubuana Jakarta

Fakultas Ekonomi dan Bsinis (S1 Manajemen) Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

K13_Contoh Perjanjian Dilarang Sesuai Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Pada Bab III !

4 Juni 2022   23:00 Diperbarui: 4 Juni 2022   23:05 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri, perjanjian dilarang UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III

3). Contoh Perjanjian Pembagian Wilayah

Dokpri, perjanjian dilarang UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III
Dokpri, perjanjian dilarang UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III

Perusahaan tepung A dan B membuat perjanjian bahwa perusahaan tepung A hanya menjual produknya di wilayah jawa dan perusahaan tepung B hanya di wilayah jakarta, mereka tidak boleh menjual produknya masuk ke wilayah yang sudah di mereka sepakatkan.

4). Contoh Perjanjian Pemboikotan

Dokpri, perjanjian dilarang UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III
Dokpri, perjanjian dilarang UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III

Asosiasi produsen beras bersepakat dengan asosiasi petani padi agar para petani menjual padi mereka kepada produsen beras anggota asosiasi itu.

5). Contoh Perjanjian Kartel

Dokpri, perjanjian dilarang UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III
Dokpri, perjanjian dilarang UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun