Mohon tunggu...
Purwanto (Mas Pung)
Purwanto (Mas Pung) Mohon Tunggu... Guru - Pricipal SMA Cinta Kasih Tzu Chi (Sekolah Penggerak Angkatan II) | Nara Sumber Berbagi Praktik Baik | Writer

Kepala SMA Cinta Kasih Tzu Chi | Sekolah Penggerak Angkatan 2 | Narasumber Berbagi Praktik Baik | Kepala Sekolah Inspiratif Tahun 2022 Kategori Kepala SMA | GTK Berprestasi dan Inspirasi dari Kemenag 2023 I Penyuluh Agama Katolik Non PNS Teladan Nasional ke-2 tahun 2021 I Writer | Pengajar K3S KAJ | IG: masguspung | Chanel YT: Purwanto (Mas Pung) | Linkedln: purwanto, M.Pd | Twitter: @masguspung | email: bimabela@yahoo I agustinusp134@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Kapabilitas Pengurus Koperasi Kunci Kesejahteraan Anggota (Part 1)

21 Agustus 2018   09:14 Diperbarui: 21 Agustus 2018   09:44 762
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahap pertama: Magang

Bung Hatta pernah mengatakan pengelola koperasi adalah orang-orang yang memiliki pengetahuan perkoperasian dan pernah magang di koperasi. Magang dimaksudkan agar calon pengurus benar-benar mengetahui kondisi koperasi yang akan dikelola. Pengetahuan terhadap kondisi koperasi akan memunculkan inisiatif yang bersifat preventif, maupun kurattif.

Tahap Kedua: Pembekalan Calon Pengurus

Pembekalan bagi calon pengurus adalah tahap yang sangat penting. Ketika beberapa orang yang sudah magang bersedia dicalonkan menjadi pengurus, tentu saja mereka harus dibekali dengan pengetahuan (Knowledge), Sikap (Atitude) dan Ketrampilan (Skill) yang menjadi tuntutan pengurus.

Tahap Ketiga: Bina Lanjut 

Ketika seseorang sudah menjadi pengurus, formatio lanjutan harus dilakukan. Pembinaan ini menyangkut pengembangan wawasan dan pengetahuan perihal pengembangan koperasi. Tentu saja standard kompetensi sebagai pengurus seyogyanya disertifikasi sebagaimana menjadi tuntutan perundangan. Bina lanjut pagi pengurus bisa pendalaman atas 12 kompetensi sebagai pengelola, bisa juga peningkatan kompetensi kepemimpinan.

Ruang Lingkup Kompetensi

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor Kep. 133/MEN/III/2007 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Keuangan Sub Sektor Perantara Keuangan Bidang Koperasi Jasa Keuangan menetapkan 12 kompetensi yang harus dimiliki oleh pengelola koperasi, yaitu:

  • Melakukan Prinsip-prinsip pengelolaan Organisasi dan Manajemen Koperasi Jasa Keuangan
  • Melakukan Prinsip-prinsip Pengelolaan Organisasi dan Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah
  • Menyusun Perenanaan Strategis
  • Memberikan Motivasi
  • Melaksanakan Pengendalian Intern
  • Melakukan Kontrak Pinjaman/Pembiayaan dan Pengikatan Agunan
  • Menilai Tingkat Kesehatan Koperasi
  • Menganalisis Program Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya
  • Mengamankan Aset dan Infrastruktur
  • Melakukan Kemitraan
  • Melakukan Negosiasi
  • Melakukan Presentasi

Selain dari 12 kompetensi yang ditetapkan dalam SKKNI, saya melihat ada dua kompetensi lain yang sangat penting, dan ini menentukan kesuksesan sebagai pengurus/pengawas. Dua kompetensi itu adalah: Ketrampilan berkomunikasi dan Ketrampilan mengelola emosi. Dua kompetensi ini akan saya refleksikan pada bagian lain.

Penutup

Berapa banyak koperasi yang mempersiapkan proses pergantian kepengurusan melalui tahap-tahap itu? Sebagian besar koperasi dikelola oleh pengurus yang asal mau. Mereka tidak mendapatkan pembekalan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun