Mohon tunggu...
Purwanto (Mas Pung)
Purwanto (Mas Pung) Mohon Tunggu... Guru - Pricipal SMA Cinta Kasih Tzu Chi (Sekolah Penggerak Angkatan II) | Nara Sumber Berbagi Praktik Baik | Writer

Kepala SMA Cinta Kasih Tzu Chi | Sekolah Penggerak Angkatan 2 | Narasumber Berbagi Praktik Baik | Kepala Sekolah Inspiratif Tahun 2022 Kategori Kepala SMA | GTK Berprestasi dan Inspirasi dari Kemenag 2023 I Penyuluh Agama Katolik Non PNS Teladan Nasional ke-2 tahun 2021 I Writer | Pengajar K3S KAJ | IG: masguspung | Chanel YT: Purwanto (Mas Pung) | Linkedln: purwanto, M.Pd | Twitter: @masguspung | email: bimabela@yahoo I agustinusp134@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Kapabilitas Pengurus Koperasi Kunci Kesejahteraan Anggota (Part 1)

21 Agustus 2018   09:14 Diperbarui: 21 Agustus 2018   09:44 762
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tulisan yang pertama ini saya akan sharingkan bagian pembinaan. Yang dimaksudkan dengan pembinaan disini adalah pembinaan pengelola, yakini pengurus (dan pengawas).

Pembinaan Pengurus dan Pengawas Koperasi

Dasar Perundangan

Pengelola koperasi adalah pengurus. Hal ini dengan sangat tegas dikatakan dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Sebagai pengelola koperasi, perundangan menuntut adanya standar kompetensi yang harus dimiliki oleh pengurus, termasuk jika pengurus mengangkat manajer. 

Standar kompetensi itu wajib disertifikasi oleh lembaga sertifikasi profesi. Ketentuan wajib sertifikasi standard kompetensi ini tercantum pada Permen Kop dan UKM RI Nomor 15/Per./M.KUKM/IX/2015 Tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi pasal 13 (5) menyatakan setiap pengelola Koperasi WAJIB MEMILIKI SERTIFIKAT STANDAR  KOMPETENSI sebagai pengelola. 

Adapun Standar Kompetensi yang harus dimiliki oleh pengelola koperasi telah ditetapkan dalam keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor Kep. 133/MEN/III/2007 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Keuangan Sub Sektor Perantara Keuangan Bidang Koperasi Jasa Keuangan

Ini amanat perundangan yang mengikat semua pengelola koperasi. Saya sendiri sebagai fasilitator KJK (Koperasi Jasa Keuangan) melihat dengan terang benderang banyak koperasi memiliki pengurus yang kompetensinya masih jauh dari standar yang diwajibkan. Dan tentu saja belum mempunyai sertifikat Standar Kompetensi sebagai pengelola. 

Ketika kami mengadakan diklat dan uji sertifikasi, pengurus dari koperasi yang sangat besar pun dari sisi pengetahuan, sikap dan ketrampilan masih banyak yang belum memenuhi kualifikasi. Dari data seperti ini saya bisa mengerti mengapa misi koperasi untuk mensejahterakan anggota masih jauh api dari asap.

Pembinaan (Calon) Pengurus dan Pengawas

Sudah menjadi rahasia umum, saya pun mengalami bahwa mencari kader calon pengurus koperasi tidak mudah. Tidak seperti kursi dewan perwakilan rakyat yang direbutkan. Menjadi pengurus koperasi cenderung dihindari. 

Ada tiga tahap pembinaan calon pengurus sampai menjadi pengurus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun