Pertama, penegakan hukum yang tegas. Dalam menghadapi bullying, pendekatan hukum memainkan peran yang penting.
Pihak sekolah dan lembaga pendidikan harus menyadari bahwa bullying adalah pelanggaran hukum, dan korban berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Di Indonesia, Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur tentang pelarangan segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk bullying.
Hukuman yang tegas dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terulangnya tindakan serupa.
Kedua, perlindungan hukum bagi korban. Selain hukuman bagi pelaku, perlindungan bagi korban harus diperkuat.
Korban bullying sering kali mengalami trauma dan membutuhkan pendampingan hukum serta psikologis.
Karena itu, pemerintah, bersama dengan lembaga pendidikan, perlu menyediakan akses mudah untuk melaporkan kasus bullying dan memberikan perlindungan hukum yang memadai.
Ketiga, kesadaran hukum dalam masyarakat. Untuk mendukung penegakan hukum yang efektif, perlu ada peningkatan kesadaran hukum di masyarakat.
Orang tua, guru, dan siswa harus memahami hak-hak mereka dan bagaimana hukum dapat melindungi mereka dari tindakan bullying.
Sosialisasi tentang undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan bullying bisa dilakukan melalui seminar, workshop, atau penyuluhan.
Membangun Lobi dengan Lingkungan
Selain pendekatan hukum, kita perlu membangun dukungan dari keluarga, sekolah, dan masyarakat. Kolaborasi ketiga elemen ini dijelaskan sebagai berikut.