Diketahui bahwa Indonesia tercatat memiliki tingkat pengangguran mencapai 5,2 persen per periode April 2024 (data dari Dana Moneter Internasional atau IMF).
Sebagai penutup: kebijakan batas usia pelamar kerja adalah isu kompleks yang memerlukan pertimbangan matang dari berbagai sudut pandang.
Sementara ada argumen yang mendukung kebijakan ini untuk efisiensi dan perencanaan tenaga kerja, penting juga untuk mempertimbangkan dampak potensial terhadap kesetaraan dan keberagaman di tempat kerja.
Mengadopsi pendekatan yang lebih inklusif dan berbasis keterampilan barangkali menjadi solusi yang lebih baik untuk menghadapi tantangan ini dan memanfaatkan potensi dari semua calon karyawan, tanpa memandang usia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H