Diketahui bahwa Indonesia tercatat memiliki tingkat pengangguran mencapai 5,2 persen per periode April 2024 (data dari Dana Moneter Internasional atau IMF).
Sebagai penutup: kebijakan batas usia pelamar kerja adalah isu kompleks yang memerlukan pertimbangan matang dari berbagai sudut pandang.
Sementara ada argumen yang mendukung kebijakan ini untuk efisiensi dan perencanaan tenaga kerja, penting juga untuk mempertimbangkan dampak potensial terhadap kesetaraan dan keberagaman di tempat kerja.
Mengadopsi pendekatan yang lebih inklusif dan berbasis keterampilan barangkali menjadi solusi yang lebih baik untuk menghadapi tantangan ini dan memanfaatkan potensi dari semua calon karyawan, tanpa memandang usia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI