Misalnya, perusahaan dapat memilih untuk merekrut karyawan yang akan berkontribusi untuk jangka waktu yang lebih lama atau yang memiliki potensi untuk berkembang dalam jangka panjang. Inilah perspektif positif dari kebijakan batas usia kerja.
Kritikan terhadap Kebijakan Batas Usia
Meskipun demikian, kebijakan batas usia juga menghadapi kritik yang tajam. Salah satu kritik utama adalah bahwa kebijakan ini dapat mengarah pada diskriminasi usia, yang melanggar hak-hak pekerja dan prinsip kesetaraan kesempatan.
Hal ini disampaikan oleh Hakim Guntur Hamzah saat uji materi UU Ketenagakerjaan terkait pasal 35 ayat 1 yang diajukan Leonardo. Menurutnya, pasal 35 ayat 1 sangat jelas menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari kerja. (Sumber: BBC.com).
Padahal, kalau mau fair, banyak calon pekerja yang lebih tua memiliki pengalaman, keterampilan, dan perspektif berharga yang tidak dapat diperoleh dari tenaga kerja yang lebih muda.
Dalam beberapa kasus, batas usia bahkan dapat menghambat keberagaman dalam tim kerja, yang sebenarnya dapat membawa manfaat besar bagi perusahaan.
Penelitian menunjukkan bahwa tim yang beragam, termasuk dalam hal usia, seringkali lebih inovatif dan efektif dalam menyelesaikan masalah di lapangan.
Pendekatan Alternatif untuk Mengatasi Masalah Batas Usia Pelamar Kerja
Beberapa perusahaan mulai mengadopsi pendekatan yang lebih inklusif dalam proses perekrutan mereka. Alih-alih menetapkan batas usia, perusahaan dapat fokus pada kualifikasi dan pengalaman calon pelamar.
Metode ini memungkinkan mereka untuk mengevaluasi kandidat berdasarkan keterampilan dan kemampuan mereka, tanpa memandang usia sebagai faktor utama.
Perusahaan juga dapat menawarkan pelatihan dan pengembangan yang dirancang untuk membantu semua karyawan, tanpa memandang usia, agar tetap relevan dan terampil dalam lingkungan kerja yang terus berubah.
Sudah saatnya pemerintah menghapus aturan batas usia lowongan kerja, sebab kebijakan ini bagi saya bikin masyarakat susah, diskriminatif, dan bikin perusahaan rugi.
Selain itu, saya melihat bahwa jika regulasi ini tetap dipertahankan, justru akan memperbesar angka pengangguran di Indonesia.