Berdassarkan fatwa DSN no 6 tahun 2000, disebutkan bahwa akad istishna' kedua  ( antara bank sebagai pembeli dengan petani sebagai penjual ) harus dilakukan terpisah dari akad pertama
 Adapun akad kedua baru dilakukan setelah akad pertama sah, rukun-rukun yang terdapat pada akad istishna' pertama juga berlaku pada akad istishna' kedua.
Cakupan Standar Akuntansi Istishna'ParalelÂ
Akuntansi istishna' diatur dalam Pernyataan Standar Keuangan ( PSAK ) no 104 tentang istishna'.terkait dengan pengakuan dan pengukuran transaksi, standar ini mengatur tentang penyatuan dan segmentasi akad, pendapatan istishna' dan istishna' parale, istishna'dengan pembayaran tangguh, biaya perolehan istishna', penyelesaian awal pengakuan taksiran rugi, perubahan pesanan dan tagihan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H