Mohon tunggu...
Nabilla Khoerunnisa
Nabilla Khoerunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Accounting student

Universitas Yarsi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Akuntansi Transaksi Istishna dan Istishna Paralel

1 Juni 2024   22:13 Diperbarui: 1 Juni 2024   22:45 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdassarkan fatwa DSN no 6 tahun 2000, disebutkan bahwa akad istishna' kedua  ( antara bank sebagai pembeli dengan petani sebagai penjual ) harus dilakukan terpisah dari akad pertama

 Adapun akad kedua baru dilakukan setelah akad pertama sah, rukun-rukun yang terdapat pada akad istishna' pertama juga berlaku pada akad istishna' kedua.

Cakupan Standar Akuntansi Istishna'Paralel 

Akuntansi istishna' diatur dalam Pernyataan Standar Keuangan ( PSAK ) no 104 tentang istishna'.terkait dengan pengakuan dan pengukuran transaksi, standar ini mengatur tentang penyatuan dan segmentasi akad, pendapatan istishna' dan istishna' parale, istishna'dengan pembayaran tangguh, biaya perolehan istishna', penyelesaian awal pengakuan taksiran rugi, perubahan pesanan dan tagihan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun