DEFINISI DAN PENGGUNAAN
 Bai ' al istishna ' atau disebut dengan istishna', merupakan kontrak jual beli dalam bentuk pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan ( pembeli, mustahni' ) dan penjual ( pembuat, shani' ).
 Barang yang diperjualbelikan biasanya adalah barang manufaktur, adapun dalam hal pembayaran, transaksi istishna' dapat dilakukan di muka, melalui cicilan atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.
 Penggunaan akad istishna' oleh bank syariah diindonesia relatif masih minim.
Ketentuan syar'i Transaksi Istishna' dan Istishna' Paralel
Menurut mazhab Hanafi, istishna' hukumnya boleh karena hal itu telah dilakukan oleh masyarakat muslim sejak masa awal tanpa ada ulama yang mengingkari. Ketentuan syar'I transaksi istishna' diatur dalam fatwa DSN no 06/DSN-MUI/IV/2000 TENTANG jual beli istishna'
Fatwa tersebut mengatur tentang ketentuan pembayaran, dan ketentuan barang. Â Â
Rukun Transaksi Istishna
Transaktor
    Transaktor terdiri atas pembeli dn penjual. Kedua transaktor disyaratkan memiliki kompetensi berupa akil baligh dan kemampuan memilih yang optimal seperti tidak gila, tidak sedang dipaksa dan yang lain sejenis. Â
 Adapun untuk transaksi dengan anak kecil, dapat dilakukan dengan izin dan pantauan dari walinya. Terkait dengan penjual, DSN mengharuskan agar penjual menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.
 Penjual diperbolekan menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga. Â
Objek Istishna
harus jelas spesifikasinya
penyerahanya dilakukan kemudian
waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan
pembeli ( mustashni' ) tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya
tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan
memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati;
barang yang diserahkan harus sesuai dengan spesifikasi pemesan, bukan barang masal
Â
Rukun Transaksi Istishna' Paralel Â
Berdassarkan fatwa DSN no 6 tahun 2000, disebutkan bahwa akad istishna' kedua  ( antara bank sebagai pembeli dengan petani sebagai penjual ) harus dilakukan terpisah dari akad pertama
 Adapun akad kedua baru dilakukan setelah akad pertama sah, rukun-rukun yang terdapat pada akad istishna' pertama juga berlaku pada akad istishna' kedua.
Cakupan Standar Akuntansi Istishna'ParalelÂ
Akuntansi istishna' diatur dalam Pernyataan Standar Keuangan ( PSAK ) no 104 tentang istishna'.terkait dengan pengakuan dan pengukuran transaksi, standar ini mengatur tentang penyatuan dan segmentasi akad, pendapatan istishna' dan istishna' parale, istishna'dengan pembayaran tangguh, biaya perolehan istishna', penyelesaian awal pengakuan taksiran rugi, perubahan pesanan dan tagihan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H