Penjual diperbolekan menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga. Â
Objek Istishna
harus jelas spesifikasinya
penyerahanya dilakukan kemudian
waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan
pembeli ( mustashni' ) tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya
tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan
memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati;
barang yang diserahkan harus sesuai dengan spesifikasi pemesan, bukan barang masal
Â
Rukun Transaksi Istishna' Paralel Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!