Berdasarkan jawaban tersebut, BPK menemukan dokumen Perpres No 71 Tahun 2012. Apakah mereka tidak menemukan Perpres No 40 tahun 2014? entahlah… Saya tidak dapat mengambil kesimpulan tersebut dari jawaban Raden Yudi Ramdan. Tidak juga dari jawaban kedua beliau bahwa, Prepres yang pertama yang tersedia. Apakah perpres yang kedua tidak tersedia? Sekali lagi entahlah……
Jadi apakah BPK professional? Menurut (saya berdasarkan jawaban) Raden Yudi Ramdan :
TIDAK…BPK ngaco…!
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H