Pertama, BPK memang TIDAK TAHUÂ bahwa peraturan tersebut sudah berubah.
Kedua, BPK tahu, tapi SENGAJA menggunakan peraturan lama untuk menjegal Ahok.
Jika kemungkinan pertama yang benar, maka BPK jelas tidak professional. Bagaimana mungkin mereka tidak tahu ada aturan yang baru?
Jika kemungkinan kedua yang benar, BPK juga tidak professional, karena mereka melanggar aturan mereka sendiri (lihat kutipan SKPN BPK di atas)
Apa kata BPK mengenai hal tersebut? Berikut ini adalah pernyataan Raden Yudi Ramdan, Jurubicara BPK yang saya kutip dari wawancara beliau dengan Tempo :
(Bagian bercetak tebal adalah pertanyaan reporter Tempo, dan bagian yang tidak dicetak tebal adalah jawaban Raden Yudi Ramdan)
The audit findings charged the Jakarta government with contravening Presidential Regulation No. 71/2012, which is no longer valid.
When we did the audit, that was the document we found.
Why not apply the new regulation?
Yes, at that time, it was the previous one that was available and became the reference of our auditors' investigation.
(sumber: en.tempo.co)