Meski begitu, film "?" (2011) telah menunjukkan realitas antar umat beragama di Indonesia yang sering diabaikan tanpa menemukan jalan tengah.
Dari sisi lain film "?" (2011), justru mengajak masyarakat untuk memiliki pemikiran yang terbuka, penerimaan bahwa Indonesia terdiri dari masyarakat lain yang beragam, dan menghargai banyaknya perbedaan.
Dengan demikian, tidak semua film yang dilarang tayang adalah salah dan tidak pantas bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Hanya perlu menciptakan sikap kritis akan segala hal yang menyangkut ke dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan agama melalui film tanah air.
Daftar Pustaka
Adhityo, F. (2011, Mei 12). MUI Himbau Film 'TANDA TANYA' Tidak Tayang di TV. Kapanlagi.com. Diakses dari https://www.kapanlagi.com/showbiz/film/indonesia/mui-himbau-film-tanda-tanya-tidak-tayang-di-tv.html
Astuti, RA. V. (2022). Buku Ajar Filmologi: Kajian Film. Yogyakarta: UNY Press.
Fahmi, M. H. A. (2021, Januari 23). Film 'Tanda Tanya' Sempat Tak Lulus Sensor, Hanung Bramantyo Beranikan Temui Seorang Habib. Pikiran Rakyat Bekasi.com. Diakses darihttps://bekasi.pikiran-rakyat.com/entertainment/pr-121315261/film-tanda-tanya-sempat-tak-lulus-sensor-hanung-bramantyo-beranikan-temui-seorang-habib?page=3
Juliani, C. A. (2018). Makna Pluralisme dalam Film "?" (Tanda Tanya) Karya Hanung Bramantyo (Skripsi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara). Diakses dari http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10607
Kinapti, T. T. (2019, Maret 18). Film Tanda Tanya, Film tentang Pluralisme yang Sempat Diwarnai Kontroversi. Liputan6.com. Diakses dari https://www.liputan6.com/citizen6/read/3920111/film-tanda-tanya-film-tentang-pluralisme-yang-sempat-diwarnai-kontroversi
KEMENDIKBUD. (2019). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran. Indonesia.Â