Mohon tunggu...
Berlian Hardiyanti Rukmana
Berlian Hardiyanti Rukmana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

MAHASISWA HUKUM UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tindak Pidana Minum-Minuman Keras (Khamr) dalam Perspektif Hukum Pidana Islam

18 Maret 2023   13:00 Diperbarui: 19 Maret 2023   09:46 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama khamr adalah nama untuk beberapa minuman berikut :

1) Air anggur yang mendidih,sudah berbuih dan menggelembung lalu buihnya dibuang.

2) Air anggur yang direbus hingga berkurang dua pertiganya dan memabukkan.

3) Perasan kurma dan kismis yang mendidih.

Allah mendefinisikan bahwa hal tersebut sebagai :

1) kotoran yang menjijikan bagi orang-orang yang beriman dan berakal sehat.

2) Perbuatan serta bisikin setan 

Dalam Al Qur'an disebutkan bahwa seseorang yang mabuk tidak di perkenankan sholat. 

Bagi dosa seperti meminum minuman keras (khamr),selain tidak mengulanginya lagi,juga untuk tidak mengumbar aib tentang dosanya tersebut.

penulis : 

Berlian Hardiyanti Rukmana (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun