Pasal 424 KUHP Â
 (1) Barangsiapa menjual atau memberikan minuman atau minuman yang memabukkan kepada orang yang mabuk, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu (satu) tahun atau pidana denda paling banyak dengan pidana denda kategori II.Â
 (2) Menjual atau memberikan minuman atau minuman yang memabukkan kepada seorang anak diancam dengan pidana perampasan kemerdekaan paling lama dua (dua) tahun atau denda setinggi dua batas atas.Â
 (3) Barang siapa memaksa seseorang untuk minum atau menggunakan zat yang memabukkan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda Kategori III.Â
Â
(4) Jika perbuatan-perbuatan tersebut dalam ayat 1 sampai dengan 3:Â
 a) menimbulkan kerugian kesehatan yang berat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda Kategori IV batas atas pidana denda; atauÂ
b. paling lama 7 (tujuh) tahun penjara yang mengakibatkan matinya orang.Â
 (5) Jika pelaku yang disebut dalam ayat 1-3 melakukan kejahatan tersebut di dalam pekerjaannya, ia dapat dikenai pidana tambahan berupa kehilangan hak. sampai pasal 86 alinea f.Â
 Tujuan pasal ini adalah untuk menegakkan ketertiban umum. Karena orang yang minum alkohol (khamr) atau mabuk secara psikologis tidak terkendali, yang dapat menimbulkan gangguan di sekitarnya.Â
 Kejahatan yang dapat memicu khamr adalah pembunuhan, penyerangan dan pemerkosaan. Bisa merugikan masyarakat lain.Â