Mohon tunggu...
Berlian Hardiyanti Rukmana
Berlian Hardiyanti Rukmana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

MAHASISWA HUKUM UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tindak Pidana Minum-Minuman Keras (Khamr) dalam Perspektif Hukum Pidana Islam

18 Maret 2023   13:00 Diperbarui: 19 Maret 2023   09:46 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Khamr adalah minuman beralkohol dimana minuman tersebut dapat memabukkan dan merusak kewarasan. Orang  mabuk  kehilangan kendali kesadaran diri, dapat menghapus ingatan, mengganggu fungsi bagian otak yang disebut hippocampus, menekan kemampuan  peminum khamri untuk menciptakan ingatan jangka panjang. Mengkonsumsi minuman keras (khamr) merupakan perbuatan yang tidak terpuji, dilarang atau diharamkan bagi umat Islam. Larangan minum khamr juga tertuang dalam Q.S Al-Maidah ayat 90:

 

yaaa aiyuhal laziina aamanuuu innamal khamru walmaisiru wal ansaabu wal azlaamu rijsum min 'amalish shaitaani fajtanibuuhu la'al lakum tuflihuun.

artinya :

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Meminum minuman keras (khamr) salah satu godaan setan agar merangsang pertengkaran dan pertikai dengan orang lain,menyebabkan timbulnya permusuhan sesama manusia dan dampak buruk bagi orang lain.

 Mengkonsumsi minuman keras (khamr) adalah haram dan berakibat hukum. Larangan ini tidak hanya karena daya rusak fisiknya, tetapi minuman keras (khamr) juga melarang minum alkohol (khamr) menurut hukum Islam, meskipun hanya sedikit atau banyak yang diminum, karena minuman keras (khamr) dianggap sebagai induk kejahatan sosial yang membuat manusia lalai mengingat Allah, menutup hati, melukai raga dan harta benda. 

 Sanksi Agama dan Pidana Minum Khamr Menurut Imam Abu Hanifah, hukuman minum Khamr adalah 80 (delapan puluh) kali cambukan. Dan menurut Imam Syaf, hukuman bagi peminum khamr adalah 40 (empat puluh) kali cambukan. 

 Jika seseorang meninggal dalam keadaan mabuk (khamr), dia meninggal dalam kekafiran. Dan jika seseorang mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari. Meminum minuman keras (khamr) termasuk hukuman had.

 KUHP menyatakan bahwa meminum minuman keras (khamr) adalah suatu pelanggaran dan ancamannya adalah penjara atau denda. Seseorang dalam keadaan mabuk tidak dapat dipermalukan atau menerima hukuman yang ditentukan dalam bagian yang relevan. Pidana dijatuhkan jika peminum khamr melukai orang lain. 

 

Pasal 424 KUHP  

 (1) Barangsiapa menjual atau memberikan minuman atau minuman yang memabukkan kepada orang yang mabuk, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu (satu) tahun atau pidana denda paling banyak dengan pidana denda kategori II. 

 (2) Menjual atau memberikan minuman atau minuman yang memabukkan kepada seorang anak diancam dengan pidana perampasan kemerdekaan paling lama dua (dua) tahun atau denda setinggi dua batas atas. 

 (3) Barang siapa memaksa seseorang untuk minum atau menggunakan zat yang memabukkan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda Kategori III. 

 

(4) Jika perbuatan-perbuatan tersebut dalam ayat 1 sampai dengan 3: 

 a) menimbulkan kerugian kesehatan yang berat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda Kategori IV batas atas pidana denda; atau 

b. paling lama 7 (tujuh) tahun penjara yang mengakibatkan matinya orang. 

 (5) Jika pelaku yang disebut dalam ayat 1-3 melakukan kejahatan tersebut di dalam pekerjaannya, ia dapat dikenai pidana tambahan berupa kehilangan hak. sampai pasal 86 alinea f. 

 Tujuan pasal ini adalah untuk menegakkan ketertiban umum. Karena orang yang minum alkohol (khamr) atau mabuk secara psikologis tidak terkendali, yang dapat menimbulkan gangguan di sekitarnya. 

 Kejahatan yang dapat memicu khamr adalah pembunuhan, penyerangan dan pemerkosaan. Bisa merugikan masyarakat lain. 

 Banyak hal yang menimpa orang yang meminum khamr, di antaranya: 

 1) Api Neraka Air Panas Bagi Peminum Khamr 

 Bagi orang yang suka minum khamr dan tidak bertaubat dengan ikhlas, sampai maut menjemputnya. sudah dipersembahkan kepada Allah. minum dalam bentuk air yang sangat panas dari Neraka. 

 2) Peminum khamr akan menerima keringat ahli neraka 

 Kemudian peminum khamr akan dimasukkan ke neraka. Dan dalam hal ini Allah SWT menghadirkan Thiynatul Khobal, yaitu keringat para ahli neraka. 

 3) Khamr Menjurus Pada Kejahatan 

 Cukup banyak kasus kriminal yang pelakunya mengkonsumsi khamr. Mulai dari zina, berkelahi, membunuh, mencuri, berjudi dan kejahatan lainnya. Oleh karena itu, upaya  untuk mengobati pecandu alkohol dan narkoba tidak hanya merupakan bentuk penciptaan lingkungan yang sehat di masyarakat, tetapi juga berarti upaya untuk membantu para pecandu kembali kepada Allah SWT. Upaya  tersebut meliputi sosialisasi kembali larangan khamr yang dijelaskan dalam Al-Qur'an dan upaya agar masyarakat selalu mengingat Allah SWT. Puasa, sholat dan sebagainya. Manfaat menjauhi minuman keras (khamr) yaitu: 

 1) Memperoleh pahala dan kehormatan Allah SWT 

 2) Terhindar dari bahaya penyakit karena khamr berbahaya bagi kesehatan 

 3) Terhindar dari dosa dan perbuatan tercela lainnya karena meminum kekerasan menimbulkan perbuatan jahat lainnya

Jenis minum minuman keras (khamr) yang di haramkan ialah segala jenis minuman yang jika diminum dapat memabukkan dan di. Termasuk di dalamnya adalah rendaman kurma, anggur,gandum,jagung,dan lain sebagainya.

Nama khamr adalah nama untuk beberapa minuman berikut :

1) Air anggur yang mendidih,sudah berbuih dan menggelembung lalu buihnya dibuang.

2) Air anggur yang direbus hingga berkurang dua pertiganya dan memabukkan.

3) Perasan kurma dan kismis yang mendidih.

Allah mendefinisikan bahwa hal tersebut sebagai :

1) kotoran yang menjijikan bagi orang-orang yang beriman dan berakal sehat.

2) Perbuatan serta bisikin setan 

Dalam Al Qur'an disebutkan bahwa seseorang yang mabuk tidak di perkenankan sholat. 

Bagi dosa seperti meminum minuman keras (khamr),selain tidak mengulanginya lagi,juga untuk tidak mengumbar aib tentang dosanya tersebut.

penulis : 

Berlian Hardiyanti Rukmana (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

Dr. Ira Alia Martani,S.H.,M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun