Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Difusi Inovasi
Ahmed H Tolba dan Maha Mourad (2011:9) dalam penelitiannya menyampaikan bahwa terdapat 2 faktor penting yang dapat memengaruhi difusi inovasi, yaitu faktor individu dan faktor budaya. Faktor individu yang dimaksud yaitu bagaimana keterkaitan individu dalam perannya sebagai lead user (pengguna utama) dan opininion leaders (pemuka pendapat) dalam kaitannya untuk menerima atau mengadopsi suatu difusi inovasi. Faktor budaya dijelaskan terdapat dua hal yang memengaruhi difusi inovasi yaitu sikap individualisme dalam suatu inovasi dan sikap menghindari ketidakpastian dalam menerima inovasi.
....
Difusi Inovasi Pelayanan “SIPRAJA”
Proses difusi inovasi pada pelayanan “SIPRAJA” dapat dilihat dari saluran komunikasi yang ada dan tauhapan proses keputusan inovasinya. Adapun hasilnya adalah sebagai berikut:
Saluran Komunikasi Pada Pelayanan “SIPRAJA” di Kelurahan Urangagung
Dalam difusi inovasi pelayanan “SIPRAJA” saluran komunikasi yang digunakan yaitu saluran interpersonal dan juga saluran media massa. Saluran interpersonal yang ada dalam pelayananan “SIPRAJA” yaitu sosialisasi secara tatap muka pada ketua RT dan RW yang ada di Kelurahan Urangagung yang dilakukan petugas kepada masyarakat guna mengenalkan pelayanan “SIPRAJA”. Sosialisasi yang dilakukan petugas dalam mengenalkan atau menginformasikan pelayanan “SIPRAJA” kepada masyarakat dinilai masih belum maksimal. Hal ini dikarenakan masih terdapatnya masyarakat yang belum bisa mengoperasikan aplikasi “SIPRAJA”.
Sedangkan yang termasuk dalam kategori saluran komunikasi media massa pada pelayanan “SIPRAJA” yaitu video tata cara pengoperasian, pemasangan banner, dan sarana pemberitahuan ke masyarakat, khususnya wilayah pedesaan.
Tahapan Proses Keputusan Inovasi Pelayanan “SIPRAJA”
Tahapan keputusan inovasi pelayanan “SIPRAJA” yaitu proses dimana wajib pajak yang awalnya yaitu mengetahui pelayanan “Samsat on The Spot”, selanjutnya pembentukan sikap terhadap inovasi, hingga keputusan wajib pajak untuk mengadopsi inovasi pelayanan “Samsat on The Spot”, hingga wajib pajak menerapkan atau menggunakan pelayanan “Samsat on The Spot” dan kemudian memberikan konfirmasi terkait pelayanan “Samsat on The Spot”. Berikut merupakan tahapan proses keputusan inovasi pada pelayanan “Samsat on The Spot”: