Pasar dan sumber bahan baku yang besar menjadi keunggulan Indonesia untuk menjadi pemain penting dalam industri EV. Selain itu, dukungan pemerintah melalui kebijakan yang tepat akan meningkatkan daya saing dalam menarik investasi.
Pengaruh kebijakan pemerintah
Pemerintah Indonesia telah menyatakan komitmennya untuk mendorong pergeseran kendaraan ke EV. Presiden telah mengeluarkan Instruksi Nomor 7 Tahun 2022 yang mewajibkan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengadopsi kendaraan listrik berbasis baterai (battery electic vehicle/BEV) sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas.
Pemerintah Indonesia juga memberikan potongan pajak EV melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021. Pajak yang perlu dibayar hanya sebesar 10% dari pajak sesungguhnya (2% dari harga kendaraan).
Saat ini pemerintah sedang menganalisis subsidi terhadap pajak pertambahan nilai EV berbasis baterai (BEV). Wacananya, kendaraan motor hanya disubsidi 7 juta rupiah dan mobil hanya dikenakan 1% dari PPn. Kebijakan-kebijakan ini diharapkan mendorong pertumbuhan produksi EV di Indonesia yang pada akhirnya meningkatkan beragam bisnis terkait lainnya. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H