Mohon tunggu...
Bergman Siahaan
Bergman Siahaan Mohon Tunggu... Penulis - Public Policy Analyst

Penikmat seni dan olah raga yang belajar kebijakan publik di Victoria University of Wellington, NZ

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Industri Garmen Perlu Ditahan, Peredaran Pakaian Bekas Perlu Didorong

27 Maret 2023   01:29 Diperbarui: 28 Maret 2023   16:23 627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pakaian bekas dipajang di sebuah toko di Selandia Baru (Foto: Dok. Pribadi)

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita justru optimis bahwa industri tekstil Indonesia akan terus tumbuh dan menjadi basis produksi untuk pasar domestik dan ekspor. Ia menyebut industri garmen Indonesia sebagai sunrise industry.

Saya tidak menyalahkan optimisme Menteri Perindustrian. Indonesia memang telah lama menjadi pemain garmen internasional. Mengambil sampel di Selandia Baru, produksi pakaian Indonesia banyak digunakan merek-merek ternama, khususnya aparel olahraga.

Namun di kelas bawah, kita kalah dengan produksi Cina, India, dan Bangladesh. Harga mungkin menjadi penyebab kalah saingnya produsen kita di kelas bawah tetapi secara kualitas kita bisa bersaing di kelas menengah ke atas.

Kesimpulan

Benar bahwa industri garmen Indonesia mengalami penurunan sejak pandemi, namun beberapa sumber menyebutkan itu disebabkan oleh menurunnya permintaan dari negara-negara konsumen. Pun setelah pandemi perlahan kembali naik.

Impor ilegal tetap salah dengan alasan apa pun. Seandainya impor pakaian bekas bisa dilegalkan dan dipungut pajak maka aktivitas itu akan berkontribusi terhadap pendapat negara. Harga jual pakaian bekas pun menjadi lebih tinggi sehingga tidak terlalu jauh dari pakaian baru.

Harga yang tidak terlalu jauh akan mengurangi minat terhadap pakaian bekas dan secara alamiah juga menurunkan besar impornya. Kebijakan seperti ini sedikit-banyak bisa mengurangi tekanan terhadap produksi lokal.

Bahwa memang ada aturan yang melarang impor pakaian bekas, yakni Peraturan Menteri Perdagangan sendiri, yakni Nomor 18 Tahun 2021. Aturan itu melarang impor barang tertentu, antara lain kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Pemerintah seyogyanya cukup menggunakan aturan ini sebagai argumen pelarangan impor pakaian bekas, bukan alasan lain yang belum dikaji dengan baik. Pun demikian, faktor sosio-ekonomi dan lingkungan perlu menjadi perhatian para pengambil kebijakan.

Perlu dipahami bahwa peredaran pakaian bekas tetap punya manfaat dalam memenuhi kebutuhan pakaian masyarakat. Mengingat pula bahwa jumlah masyarakat dengan ekonomi rendah masih sangat besar di negeri ini.

Industri garmen sendiri memang perlu ditekan mengingat dampak buruknya terhadap lingkungan. Hal ini sudah lama menjadi perhatian negara-negara maju. Mungkinkah itu salah satu alasan mereka lebih memilih impor?

Kebijakan publik pada hakikatnya diambil untuk menyelesaikan suatu masalah. Dalam mengambil kebijakan publik, permasalahan perlu dipetakan dan diurai agar jelas diketahui bentuk dan karakteristiknya sehingga bisa dicari solusinya. Kajian yang lemah hanya akan menjauhkan kebijakan dari efektivitasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun