Mohon tunggu...
Bergman Siahaan
Bergman Siahaan Mohon Tunggu... Penulis - Public Policy Analyst

Penikmat seni dan olah raga yang belajar kebijakan publik di Victoria University of Wellington, NZ dan melayani publik di Kota Medan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Industri Garmen Perlu Ditahan, Peredaran Pakaian Bekas Perlu Didorong

27 Maret 2023   01:29 Diperbarui: 28 Maret 2023   16:23 627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pakaian bekas dipajang di sebuah toko di Selandia Baru (Foto: Dok. Pribadi)

Bulan Maret 2023, masalah impor pakaian dan sepatu bekas mencuat lagi. Ini bukan masalah baru melainkan masalah lama yang muncul musiman. 

Para pelaku industri tekstil dan pejabat pemerintah kompak menyoal argumen yang sama: impor ilegal, sampah berpenyakit, dan mematikan industri lokal.

Berdasarkan ketiga argumen tersebut, pemerintah kemudian melarang impor pakaian bekas. Publik pun terbelah dua, ada yang pro dan ada yang kontra.

Pro-kontra itu sebenarnya biasa namun di sini ada pertanyaan penting yang harusnya telah terjawab sebelum kebijakan diambil, yakni: Apakah ketiga argumen tersebut valid? Esai ini coba mendiskusikan validitas ketiga argumen tersebut.

Impor ilegal?

Situs BBC Indonesia pernah menulis fakta bahwa selisih data impor pakaian bekas versi BPS (Badan Pusat Statistik) dengan data ekspor versi negara pengekspor sangat besar. BBC mencatat ekspor pakaian bekas ke Indonesia pada tahun 2021, versi negara pengekspor, sebesar 27.412 ton yang bernilai US $31,91 juta.

Sementara data impor versi BPS pada tahun itu konon hanya delapan ton dengan nilai US $44 ribu! Angka ini cukup fantastis. Artinya, 99,9% volume impor pakaian bekas tidak terdata alias tidak melalui prosedur impor yang legal.

Sayang, data yang dipaparkan BBC kurang rinci, hanya disebutkan bersumber dari situs Trade Map. Tidak bisa ditelusuri lebih lanjut, misalnya dari negara mana saja yang melaporkan ekspor tersebut dan rentang waktu data diperoleh.

Namun, baiklah, kita terima saja data tersebut dengan kesimpulan bahwa impor pakaian bekas tersebut ilegal dan tidak dipungut bea. Direktorat Jenderal Bea Cukai juga mengaku telah melakukan 234 penindakan terhadap total 6.177 bal pakaian bekas impor ilegal selama tahun 2022.

Impor ilegal tentu melanggar peraturan dan merugikan negara, serta pebisnis legal, secara finansial. Pemerintah tidak perlu mengeluarkan instruksi pelarangan impor pakaian bekas (jika mengacu pada titik permasalahan impor ilegal ini) karena aktivitas tersebut memang ilegal, terlepas apapun jenis barangnya.

Solusi terhadap masalah impor ilegal tentu dengan peningkatan pengawasan barang masuk ke tanah air. Perlakuan yang sama untuk semua jenis barang yang masuk ke wilayah Indonesia.

Sampah berpenyakit?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun