Mohon tunggu...
BEMFA MIPA UM
BEMFA MIPA UM Mohon Tunggu... Mahasiswa - Official akun kompasiana BEMFA MIPA UM 2022
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Halo Sobat Paham Peran❗ Seperti elang yang menjulang tinggi di angkasa dengan gagah dan berani, kami sebagai fungsionaris BEMFA MIPA UM 2023 Kabinet Paham Peran, siap terbang menjelajahi berbagai bidang yang berkarakter dengan semangat maju dan inovatif. ‘Paham Peran’ menjadi nama kabinet BEMFA MIPA UM 2023, dengan harapan kami sebagai generasi muda paham akan peran diberbagai bidang yang berkarakter, memiliki semangat maju dan inovatif dengan tetap menjujung tinggi nilai kejujuran serta nilai intelektualitas tanpa meninggalkan disiplin ilmu sains yang berlandaskan Ketuhanan dan Tridharma perguruan tinggi. Paham Peran 2023 siap mengambil peran dan membawa perubahan! Salam hangat, [BEMFA MIPA UM] Ikuti akun official BEM FMIPA UM yang lain : Instagram : bemfmipa_um Twitter : bemfamipa_um Facebook : BEMFA MIPA UM Web : bem.fmipa.um.ac.id Youtube : BEM FMIPA UM 2021 Tiktok : bemfmipaum Spotify : BEMFA MIPA UM 2021 email : bemfmipa2019.um@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Dinamika Politik Pilpres 2023, Membangun Negeri atau Merebut Posisi?

24 Mei 2023   21:38 Diperbarui: 24 Mei 2023   22:18 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lantas, bagaimana kelanjutan proyek Bapak Presiden Jokowi terkait pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, hal ini tentu menjadi PR baru bagi Calon Presiden selanjutnya, harapannya proyek pembangunan IKN akan tetap sesuai dengan harapan Presiden Jokowi. 

Sebab, proyek pembangunan IKN bukanlah proyek jangka pendek dan akan memakan waktu pembangunan 10 hingga 15 tahun mendatang, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur harus terus berlanjut meski masa pemerintahan Presiden Jokowi akan berakhir pada 2024.

Pembangunan IKN juga sudah dijamin oleh Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang disetujui oleh mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). 

Selain itu, Presiden juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kendala maupun hambatan dalam pembangunan IKN. Baik dari sisi anggaran maupun tenaga kerja. Jika presiden selanjutnya mengatakan ada kendala terkait anggaran maupun tenaga kerja, maka perlu dipertanyakan. 

Presiden baru juga tidak akan bekerja sendirian, mereka akan dibantu oleh jajaran menteri dan petinggi yang menjadi bagian dari proyek IKN turut mendampingi Presiden dalam peninjauan tersebut diantaranya, Sekretaris Kabinet, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri BUMN, Menteri PUPR, Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Otorita IKN, dan Wakil Kepala Otorita IKN

Daftar Pustaka

Adhyasta Dirgantara., Nursita Sari. (2023, Januari 1) Kompas.com: Pro-Kontra Sistem Proporsional Tertutup untuk Pemilu 2024, didukung PDI-P, ditolak Nasdem

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/01/09175511/pro-kontra-sistem-proporsional-tertutup-untuk-pemilu-2024-didukung-pdi-p 

Bambang Soesatyo. (2023, Januari 5) mpr.go.id: Catatan Awal Tahun 2023 Ketua MPR RI : Dinamika Politik 2023 dan Urgensi Merawat Kondusifitas Negara Bangsa

https://www.mpr.go.id/berita/Catatan-Awal-Tahun-2023-Ketua-MPR-RI-:-Dinamika-Politik-2023-dan-Urgensi-Merawat-Kondusifitas-Negara-Bangsa 

Bram Setiawan. (2022, Maret 17) Tempo.co: 6 Alasan menunjukkan Penolakan Penundaan Pemilu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun