1. Apa itu Pemilihan Calon Presiden dan Bagaimana Calon Presiden Ideal untuk Indonesia?
- Indonesia adalah negara dengan sistem pemerintahan presidensial yang dipimipin oleh Presiden sebagai kepala negara. Dalam sistem presidensial, kewenangan presiden dibagi menjadi dua, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
UUD 1945 sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan dan Pancasila sebagai ideologi bangsa. Ketentuan Pasal 7 UUD NRI 1945 secara tegas berbunyi: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan". Artinya, masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya diperbolehkan selama dua periode.
Presiden di Indonesia dipilih secara langsung oleh rakyat. Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia menganut asas LUBER JURDIL, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
- Hal menarik lainnya dari pemilu 2024 adalah pentingnya voting pemuda. Karena struktur demografi yang besar, pemuda menjadi salah satu isu terpenting dalam pemilu. Dengan karakter dan sudut pandang anak muda yang menarik, mereka memiliki preferensinya sendiri tentang karakter seorang presiden di tahun 2024.
Menurut kalangan anak muda karakter yg ideal untuk menjadi capres adalah pemimpin yang memiliki 3 sikap, diantaranya:
Yang pertama, memiliki inovatif tinggi, inovasi dalam kultur, budaya, dan juga kebijakan yang nantinya akan diterapkan pada masa pemerintahannya.
Yang kedua, yaitu pemimpin cerdas yang mengerti segala permasalahan di Indonesia secara menyeluruh dan dapat mengambil solusi dengan langkah yang berdampak baik bagi seluruh elemen masyarakat.
Yang ketiga, menjadi pemimpin yang ideal perlu memiliki pegangan yang kuat, berupa riset dan data yang diperoleh diharapkan capres nantinya akan merubah atau memperbaiki sistematika pemerintahan Indonesia yang lebih maju.
Oleh karena itu, diharapkan untuk siapapun nantinya yang akan terpilih menjadi presiden adalah pemimpin yang bertanggung jawab, jujur, dapat dipercaya, konsisten, dan juga tegas dalam mengambil keputusan.
2. Langkah Capres untuk Memperebutkan Suara Rakyat Indonesia
Semakin mendekati hari-H pemilu, para capres sibuk mengatur strategi untuk menarik perhatian masyarakat maupun partai politik untuk memenangkan suara.
Untuk menarik empati rakyat Indonesia, para calon presiden membuat program kerja yang dinilai mampu untuk memikat suara di Pilpres 2024. Para capres juga turun langsung ke daerah-daerah dan bersilaturahmi ke rumah warga di Indonesia dan bahkan tak segan untuk membagikan berbagai macam sembako, kebutuhan rumah tangga, bahkan kampanye secara langsung kepada rakyat Indonesia. Langkah ini tentu memerlukan dana yang begitu besar, dana tersebut bisa berasal dari uang milik pribadi para capres ataupun berasal dari dana partai.
Tidak sedikit dari pejabat-pejabat negara yang mendekat kepada capres, tidak lain tujuan mereka adalah agar bisa menjadi bagian dari kementrian para capres nantinya. Banyak juga capres yang melakukan kegiatan sosial di daerah-daerah tersebut yang bertujuan agar menarik perhatian masyarakat sekitar. Kegiatan seperti itu diunggah di sosmed para capres maupun tim suksesnya, agar mampu menarik perhatian rakyat Indonesia di daerah-daerah lainnya.
Sikap dan Antusias Rakyat Indonesia terhadap Pemilu 2024
Menjelang pelaksanaan pemilu 2024 banyak kontroversi yang terjadi, mulai dari dukungan penundaan pemilu oleh salah satu partai politik dan penolakan terhadap penundaan pemilu karena dinilai tidak sesuai dengan amanat konstitusi dan amanat reformasi serta berpotensi kembali ke masa orde baru jika terjadi perpanjangan masa jabatan presiden.
Selain itu, juga terdapat pro-kontra mengenai sistem proposional tertutup. Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).
Bagaimana Pemilu yang Baik?
Pemilu merupakan suatu perwujudan atas hak asasi warga negara Indonesia dengan menjamin hak setiap warga negara Indonesia untuk menyampaikan aspirasi politiknya melalui jalur partai politik yang telah tersedia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemilu yang baik adalah pemilu yang memenuhi asas dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu sesuai dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas.
Pemilu Seperti Apa yang Harus Diikuti Oleh Mahasiswa?
Untuk menciptakan Pemilu yang berkualitas dukungan dan antusias masyarakat dalam keberlangsungan pemilu sangat diharapkan. Jika tidak maka pemerintahan yang diinginkan untuk 5 tahun mendatang tidak akan sesuai harapan dalam mencapai amanat rakyat yang sesuai dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Jadi setiap warga negara termasuk mahasiswa wajib berkontribusi dalam pemilihan umum dalam bentuk apapun untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara dan mendapatkan hak dalam memilih pemimpin bangsa.
Sikap dan Antusias Rakyat Indonesia terhadap Pemilu 2024
Menjelang pelaksanaan pemilu 2024 banyak kontroversi yang terjadi, mulai dari dukungan penundaan pemilu oleh salah satu partai politik dan penolakan terhadap penundaan pemilu karena dinilai tidak sesuai dengan amanat konstitusi dan amanat reformasi serta berpotensi kembali ke masa orde baru jika terjadi perpanjangan masa jabatan presiden.
Selain itu, juga terdapat pro-kontra mengenai sistem proporsional tertutup. Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).
Bagaimana dengan Para Mahasiswa dan Rakyat Indonesia, Apakah Peduli atau Tidak Peduli?
Pemilu 2024 menjadi momen penting untuk meningkatkan kesadaran politik masyarakat dan meningkatkan partisipasi politik. Sebagai mahasiswa yang paham akan hak dan kewajiban sudah sepantasnya mahasiswa turut serta untuk menyuarakan pemikiran mengenai sistem pemilu yang akan datang dan berkontribusi aktif dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024, mengingat masa depan Indonesia berada di tangan rakyat dan sudah sepantasnya diperjuangkan oleh rakyat.
Mengingat Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai banyak partai politik, tentunya ada hasrat diantara mereka untuk menjadi yang pertama, menjadi yang terpandang atau dalam kata lain adalah pemenangnya. Hal seperti ini selalu terlihat pada saat Pemilu. Pemilu merupakan ajang persaingan antar partai politik dalam memperebutkan kekuasaan dan pengaruh serta dukungan dari masyarakat.
Pencapaian kemenangan dalam pemilu telah menjadi tujuan politik bagi setiap partai politik. Agar dapat memenangkan pertarungan dalam pemilu dibutuhkan berbagai usaha, upaya dan tindakan oleh partai politik yang terangkum dalam strategi pemenangan pemilu. Penggunaan strategi yang tepat sangat berhubungan dalam mensinergikan seluruh potensi partai, baik itu aspek kepemimpinan, kepengurusan, pengkaderan, program kerja, simpatisan dan dana.
Sekarang ini sedang ramainya pemilihan calon Presiden Indonesia di tahun 2024. Tentunya, bukan hanya dari satu partai, melainkan dari beberapa partai besar yang sudah menugaskan kader partai politiknya untuk menjadi calon presiden.
Para partai politik tentunya akan menunjukkan kader terbaik untuk menjadi capres serta menjadikan masing-masing partai politik menjadi lebih baik dan unggul. Hal ini bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia, melainkan sudah cerita lama yang dianggap wajar oleh masyarakat.
Lantas, bagaimana kelanjutan proyek Bapak Presiden Jokowi terkait pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, hal ini tentu menjadi PR baru bagi Calon Presiden selanjutnya, harapannya proyek pembangunan IKN akan tetap sesuai dengan harapan Presiden Jokowi.
Sebab, proyek pembangunan IKN bukanlah proyek jangka pendek dan akan memakan waktu pembangunan 10 hingga 15 tahun mendatang, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur harus terus berlanjut meski masa pemerintahan Presiden Jokowi akan berakhir pada 2024.
Pembangunan IKN juga sudah dijamin oleh Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang disetujui oleh mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Selain itu, Presiden juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kendala maupun hambatan dalam pembangunan IKN. Baik dari sisi anggaran maupun tenaga kerja. Jika presiden selanjutnya mengatakan ada kendala terkait anggaran maupun tenaga kerja, maka perlu dipertanyakan.
Presiden baru juga tidak akan bekerja sendirian, mereka akan dibantu oleh jajaran menteri dan petinggi yang menjadi bagian dari proyek IKN turut mendampingi Presiden dalam peninjauan tersebut diantaranya, Sekretaris Kabinet, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri BUMN, Menteri PUPR, Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Otorita IKN, dan Wakil Kepala Otorita IKN
Daftar Pustaka
Adhyasta Dirgantara., Nursita Sari. (2023, Januari 1) Kompas.com: Pro-Kontra Sistem Proporsional Tertutup untuk Pemilu 2024, didukung PDI-P, ditolak Nasdem
Bambang Soesatyo. (2023, Januari 5) mpr.go.id: Catatan Awal Tahun 2023 Ketua MPR RI : Dinamika Politik 2023 dan Urgensi Merawat Kondusifitas Negara Bangsa
Bram Setiawan. (2022, Maret 17) Tempo.co: 6 Alasan menunjukkan Penolakan Penundaan Pemilu
https://nasional.tempo.co/read/1571881/6-alasan-ini-menunjukkan-penolakan-penundaan-pemilu-2024
Steidy Rundengan. Kpu.go.id: Problematika Pemilu Serentak 2024 dan Rekonstruksi Regulasi. (ASN Sekretariat KPU Minahasa Selatan)
https://jdih.kpu.go.id/data-provinsi/sulut/data_monografi/Artikel%20Hukum_Steidy%20Rundengan.pdf
Taufan Teguh Akbari. (2022, November 17) Kompas.com: Kriteria Ideal Presiden Hasil Pilpres 2024: Pemimpin untuk Generasi Baru Nusantara
KEMENTRIAN SOSIAL POLITIK
BEMFA MIPA UM 2023
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI