2. Langkah Capres untuk Memperebutkan Suara Rakyat Indonesia
Semakin mendekati hari-H pemilu, para capres sibuk mengatur strategi untuk menarik perhatian masyarakat maupun partai politik untuk memenangkan suara.
Untuk menarik empati rakyat Indonesia, para calon presiden membuat program kerja yang dinilai mampu untuk memikat suara di Pilpres 2024. Para capres juga turun langsung ke daerah-daerah dan bersilaturahmi ke rumah warga di Indonesia dan bahkan tak segan untuk membagikan berbagai macam sembako, kebutuhan rumah tangga, bahkan kampanye secara langsung kepada rakyat Indonesia. Langkah ini tentu memerlukan dana yang begitu besar, dana tersebut bisa berasal dari uang milik pribadi para capres ataupun berasal dari dana partai.
Tidak sedikit dari pejabat-pejabat negara yang mendekat kepada capres, tidak lain tujuan mereka adalah agar bisa menjadi bagian dari kementrian para capres nantinya. Banyak juga capres yang melakukan kegiatan sosial di daerah-daerah tersebut yang bertujuan agar menarik perhatian masyarakat sekitar. Kegiatan seperti itu diunggah di sosmed para capres maupun tim suksesnya, agar mampu menarik perhatian rakyat Indonesia di daerah-daerah lainnya.
Sikap dan Antusias Rakyat Indonesia terhadap Pemilu 2024
Menjelang pelaksanaan pemilu 2024 banyak kontroversi yang terjadi, mulai dari dukungan penundaan pemilu oleh salah satu partai politik dan penolakan terhadap penundaan pemilu karena dinilai tidak sesuai dengan amanat konstitusi dan amanat reformasi serta berpotensi kembali ke masa orde baru jika terjadi perpanjangan masa jabatan presiden.
Selain itu, juga terdapat pro-kontra mengenai sistem proposional tertutup. Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).
Bagaimana Pemilu yang Baik?
Pemilu merupakan suatu perwujudan atas hak asasi warga negara Indonesia dengan menjamin hak setiap warga negara Indonesia untuk menyampaikan aspirasi politiknya melalui jalur partai politik yang telah tersedia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemilu yang baik adalah pemilu yang memenuhi asas dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu sesuai dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas.
Pemilu Seperti Apa yang Harus Diikuti Oleh Mahasiswa?