Lantas, bagaimana kelanjutan proyek Bapak Presiden Jokowi terkait pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, hal ini tentu menjadi PR baru bagi Calon Presiden selanjutnya, harapannya proyek pembangunan IKN akan tetap sesuai dengan harapan Presiden Jokowi.
Sebab, proyek pembangunan IKN bukanlah proyek jangka pendek dan akan memakan waktu pembangunan 10 hingga 15 tahun mendatang, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur harus terus berlanjut meski masa pemerintahan Presiden Jokowi akan berakhir pada 2024.
Pembangunan IKN juga sudah dijamin oleh Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang disetujui oleh mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Selain itu, Presiden juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kendala maupun hambatan dalam pembangunan IKN. Baik dari sisi anggaran maupun tenaga kerja. Jika presiden selanjutnya mengatakan ada kendala terkait anggaran maupun tenaga kerja, maka perlu dipertanyakan.
Presiden baru juga tidak akan bekerja sendirian, mereka akan dibantu oleh jajaran menteri dan petinggi yang menjadi bagian dari proyek IKN turut mendampingi Presiden dalam peninjauan tersebut diantaranya, Sekretaris Kabinet, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri BUMN, Menteri PUPR, Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Otorita IKN, dan Wakil Kepala Otorita IKN
Daftar Pustaka
Adhyasta Dirgantara., Nursita Sari. (2023, Januari 1) Kompas.com: Pro-Kontra Sistem Proporsional Tertutup untuk Pemilu 2024, didukung PDI-P, ditolak Nasdem
Bambang Soesatyo. (2023, Januari 5) mpr.go.id: Catatan Awal Tahun 2023 Ketua MPR RI : Dinamika Politik 2023 dan Urgensi Merawat Kondusifitas Negara Bangsa
Bram Setiawan. (2022, Maret 17) Tempo.co: 6 Alasan menunjukkan Penolakan Penundaan Pemilu