Penggantian Paspor biasa karena hilang atau rusak disebabkan karena kecerobohan dikenakan biaya denda 2 (dua) kali lipat dari biaya Paspor biasa yang hilang atau rusak.
Mekanisme dan Prosedur :
Kedatangan pertama (H1)
Kedatangan pertama pemohon dilakukan proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) :
Pemohon melakukan pendaftaran
Pemohon datang ke kantor imigrasi membawa berkas persyaratan
Pemeriksaan kelengkapan berkas
Penjadwalan proses BAP
Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan
Proses pembuatan Berita Acara Pendapat
Keputusan Kepala Kantor
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!