Fakta terkait konstruksi melampaui batas yang diizinkan, yaitu bertentangan dengan ketentuan izin yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kawasan tersebut telah diberikan persetujuan karena sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten Bekasi tahun 2018/2019. Proyek Meikarta melanggar klausul ini karena pembangunan proyek akan mencakup 500 hektare, melebihi 416,7 hektare lahan yang dilanggar.
      Kemudian hingga di tahun 2018, Lippo Group terjerat kasus suap terkait perizinan proyek Meikarta yang melibatkan nama pejabat hingga petinggi perusahaan. Mendengar kasus tersebut, Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) langsung melangsungkan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Pada penangkapan tersebut, nama-nama yang terjerat yaitu Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
      Pihak pemberi uang suap dari pihak swasta terdapat empat orang pelaku, yakni Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryudi dan Fitra Djaja Purnama (Konsultan Lippo Group) dan Henry Jasmen (Pegawai Lippo Group). Beberapa diantara mereka telah mendapatkan vonis hukumamn penjara dan membayar denda hingga ratusan juta rupiah.
      Kasus suap Bupati Bekasi periode 2017--2022, dengan tujuan untuk memfasilitasi kemudahan perizinan, Billy Sindoro sebagai Manajer Operasional dan tiga rekan lainnya sebagai konsultan perencana untuk mendapatkan persetujuan lengkap.
      Para pejabat Pemkab Bekasi didapati menerima uang suap sebesar Rp 7 miliar dari pihak pemberi suap yang ternyata merupakan bagian dari commitment fee fase pertama sebesar Rp 13 miliar. Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung mengutarakan bahwa Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto secara sah terbukti melakukan tindak pidana suap. Uang suap tersebut diduga digunakan untuk kepentingan proses terbitnya surat Izin Peruntukan dan Pengolahan Tanah (IPPT) proyek Meikarta.
      Sesuai Perda Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi Tahun 2018/2019, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan izin untuk disewakan seluas 84,3 hektare, sedangkan sisa lahan seluas 415,7 hektare merupakan kawasan industri. Hal ini menimbulkan masalah bagi mega proyek Meikarta. Berdasarkan Pasal 43 dan 45, pembangunan Meikarta melanggar hukum zonasi, fungsi daerah, dan pemanfaatan ruang daerah. Untuk mendapatkan izin lahan pengembangan penuh, Bupati Bekasi periode 2017--2022, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi dimanfaatkan, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
      Dalam proses pembangunannya, proyek Meikarta banyak tersandung kontrtoversi atau konflik. Seperti pada bulan November tahun 2020 yang lalu, perusahaan pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), kembali digugat PKPU oleh Pt Graha Megah Tritunggal karena uang jasa keamanan yang tidak dibayarkan. Sedangkan di sisi konsumen, Meikarta terus diamuk sebab pembangunan tidak kunjung selesai dan melakukan proses serah terima. Hingga pada tahun 2020, sejumlah konsumen Blok 61006 sempat menuntut pengembalian uang pembangunan karena proses pembangunannya tidak segera dilakukan. Namun, pihak Meikarta menolak pengembalian uang tersebut dan menawarkan 3 opsi kepada konsumen terkait unit apartemen Meikarta.
      Alih-alih mendapat hak, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), organisasi penanggung jawab proyek, malah menggugat sejumlah konsumen yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Peduli Konsumen (PKPKM) Meikarta senilai Rp 56 miliar di Kelurahan Jakarta Barat.
      Status hukum PKPU ini harus dipahami. Salah satunya, seperti yang tertuang dalam putusan, terkait penundaan penyerahan unit dari tahun 2019 sesuai rencana semula menjadi tahun 2027. Konsumen tidak mau mengikuti tahap implementasi PKPU karena produk ini sudah resmi. Prosedur hukumnya sudah dipublikasi terkait dengan KPKM yang diakui belum pernah mendapat persetujuan dari PKPU. Ini sesuai dengan standar hukum kepailitan. Meikarta dan pengadilan diklaim kekurangan sumber daya untuk membuat pernyataan langsung kepada ribuan pelanggan.
      Dan pada Desember 2022 kemarin, sejumlah 100 orang lebih tergabung dalam Komunitas Peduli Konsumen Meikarta yang memiliki tekad untuk meminta Peninjauan Kembali (PK) terhadap PKPU yang disebut berat sebelah dan hanya mengutamakan keuntungan developer. Komunitas tersebut mengatakan bahwa mereka telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), hingga melakukan demo di depan Gedung DPR RI dengan tujuan untuk meminta perhatian akan masalah yang tidak kunjung selesai.
      Usai pembahasan itu, anggota DPR RI langsung mendatangi apartemen Meikarta di Bekasi keesokan harinya untuk pemeriksaan. DPR RI yang sebelumnya agresif, tampak melemah setelah kunjungan itu. Ketika manajemen PT Lippo Cikarang Tbk dan PT MSU menginformasikan kepada pelanggan atau pembeli bahwa mereka tidak bisa mendapatkan uang kembali, disebut juga refund, untuk pembelian rusun Meikarta yang rusak, DPR hanya mengiyakan. Sebenarnya, pelanggan Meikarta sudah lama meminta uangnya kembali, atau refund, karena apartemen yang mereka pesan belum juga datang.