Mohon tunggu...
Belfa Yulita Nur Asifah
Belfa Yulita Nur Asifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM: 43122010161 Fakultas: Ekonomi dan Bisnis Program Studi: Manajemen Dosen Pengampu: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Meikarta dalam Sudut Pandang Etika Bisnis

28 Mei 2023   17:25 Diperbarui: 28 Mei 2023   17:25 659
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Definisi sebelumnya korupsi sebagai penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi telah berkembang menjadi varian yang mengacu pada penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan,yang menyiratkan memegang posisi di sektor publik atau swasta dan yang dapat melibatkan memegang jabatan formal serta posisi kepercayaan lainnya (Luca Tacconi dan David Alled Williams:2020).

            Menurut Robert Klitgaard, korupsi adalah sebuah bentuk penyalahgunaan wewenang pejabat untuk keuntungan diri sendiri. Pekerjaan itu bisa di kantor pemerintah atau posisi otoritas lainnya, apakah itu di sektor bisnis, nirlaba, atau bahkan sebagai dosen universitas. Menurut Klitgaard, korupsi berupa penyuapan, pemerasan, dan berbagai bentuk penipuan.

            Berdasarkan berbagai definisi di atas, korupsi pada dasarnya terdiri dari lima bagian, yaitu:

  • Perilaku korupsi.
  • Kekuasaan dan otoritas disalahgunakan.
  • Dilakukan untuk keuntungan individu atau kolektif.
  • Melanggar hukum atau bertentangan dengan moralitas dan standar.
  • Berlangsung atau dilakukan di lembaga publik atau swasta.

            Pembenaran yang disebutkan di atas menjadikan antikorupsi sebagai antitesis. Antikorupsi didefinisikan sebagai setiap perilaku yang menentang korupsi dalam segala manifestasinya.

            Bologne menulis The Accountant Handbook on Fraud and Commercial Crime, yang direvisi BPKP 12 dan disediakan sebagai Strategi 1999 untuk mempromosikan Pemberantasan Korupsi Nasional.

            Jack Bologna menyatakan hipotesis terkait alasan mengapa seseorang dapat melakukan tindak pidana korupsi, tertuang dalam singkatan GONE, yang dengan cepat menjelaskan variabel yang menyebabkan korupsi, dapat digunakan untuk menjelaskan alasan mengapa seseorang melakukan korupsi. Singkatan GONE, yang merupakan singkatan dari Greedy (Keserakahan), Opportunity (kesempatan), Need (kebutuhan), dan Exposure (pengungkapan).

            Menurut gagasan GONE, orang yang korupsi pada dasarnya rakus dan tidak pernah puas. Dalam kasus koruptor yang tamak, kata-kata tidak pernah cukup. Keserakahan dan kesempatan akan berfungsi sebagai pendorong aktivitas ilegal dan korup. Jika seseorang menjalani gaya hidup mewah dan pelakunya terungkap atau diadili tetapi tidak dapat menimbulkan efek jera, korupsi dapat terjadi akibat keserakahan dan kesempatan.

            Faktor-faktor Greeds dan Needs ini berkaitan dengan individu pelaku kecurangan (actor), sedangkan faktor-faktor Opportunities dan Exposures tersebut berhubungan dengan korban perbuatan kecurangan (victim).

  • Greeds
  • Keserakahan mengacu pada perilaku serakah yang mungkin ada dalam diri setiap orang. Mendorong pelaksanaan ibadah yang benar sebagai salah satu strategi pengendalian keserakahan tersebut.
  • Opportunities
  • Peluang yang berkaitan dengan keadaan organisasi/instansi atau masyarakat sedemikian rupa sehingga setiap orang memiliki kesempatan untuk melakukan perselingkuhan. Dengan mencontoh kepemimpinan organisasi, antara lain dituntut untuk mengurangi risiko orang melakukan kecurangan.
  • Needs
  • Kebutuhan adalah hal-hal yang dibutuhkan setiap orang untuk menjalani kehidupan yang wajar. Pendapatan dan gaji harus sebanding dengan keberhasilan organisasi untuk memenuhi tuntutan tersebut.
  • Exposures
  • Pengungkapan terkait aktivitas yang dilakukan oleh pelaku fraud atau hukuman yang mungkin mereka hadapi jika terbukti bersalah melakukan fraud. Diperlukan sistem hukum yang jelas dan kuat untuk memastikan bahwa siapa pun yang melakukan penipuan akan menghadapi tindakan tersebut.

            Menurut pemikiran tersebut di atas, apabila syarat-syarat G-O-N-E cukup untuk melakukan tindakan korupsi, maka tindakan korupsi akan dapat terjadi.

            Menurut Robert Klitgaard, akronim CDMA, yang merupakan singkatan dari Corruption, Directionary, Monopoly, and Accountability, adalah alasan korupsi. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa korupsi terjadi sebagai akibat adanya unsur-unsur yang berkaitan dengan kekuasaan dan monopoli yang diiringi dengan tanggung jawab.

            Jika dijelaskan lebih lanjut, penyebab korupsi dapat dibagi menjadi dua kategori yakni pengaruh internal dan eksternal. Menurut buku Pendidikan Antikorupsi untuk Perguruan Tinggi, korupsi pribadi disebabkan oleh kekuatan internal, sedangkan unsur eksternal disebabkan oleh keadaan eksternal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun