Pajak adalah bagian penting dalam tatanan ekonomi suatu negara. Melalui pajak, pemerintah akan mendapatkan pendapatan yang digunakan untuk menyediakan berbagai layanan publik seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan sebagainya. Namun, realitasnya, masih banyak orang yang enggan atau bahkan menghindari kewajiban membayar pajak. Pada topik kali ini, kita akan mengkaji vitalnya kepatuhan pajak dan bagaimana meningkatkan kesadaran akan kewajiban ini.
Pajak, kata tersebut tentunya sudah tidak asing lagi bagi Anda. Lantas, apa itu pajak?
Pajak merupakan kontribusi wajib dalam bentuk uang yang bersumber dari warga negara dan dibayarkan ke kas negara. Pajak dialokasikan untuk mendanai berbagai jenis keperluan publik yang berhubungan pada pembangunan dan kepentingan nasional. Pajak merupakan kewajiban bagi seluruh rakyat, dan tidak hanya untuk para pejabat atau petinggi lainnya. Pajak dikenakan kepada wajib pajak yang berasal dari berbagai sumber, seperti penghasilan, kendaraan, bumi dan bangunan, dan lain-lain. Oleh karena itu, kepatuhan pajak dari seluruh warga negara sangatlah penting untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan bangsa.
Kewajiban dan Kesadaran terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Pajak identik dimaknai sebagai beban dan kewajiban yang harus ditunaikan kepada negara. Dalam hal ini, memahami pajak hanya sebagai kewajiban dapat memicu mentalitas untuk menghindar dari tanggung jawab ini.
Kewajiban dan kesadaran merupakan dua faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. Kewajiban ini merupakan keharusan membayar yang ditetapkan pada undang-undang perpajakan, sementara kesadaran  ini merupakan indikator yang berpengaruh terhadap kepatuhan perpajakan.
Membayar biaya perpajakan bukan hanya sebatas kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi dan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan bangsa. Landasan konstitusional kewajiban perpajakan terletak pada Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan bahwa "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang." Dengan melalukan pembayaran, warga negara  memenuhi kewajibannya berdasarkan Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
Studi mengungkapkan bahwa kesadaran perpajakan berdampak pada kepatuhan. Kesadaran perpajakan merupakan prasyarat bagi wajib pajak untuk secara otomatis memenuhi kewajiban perpajakan seperti pendaftaran, penghitungan, pembayaran, dan pelaporan. Kesadaran ini dapat dibangun melalui berbagai upaya, seperti wawasan perpajakan, mutu layanan pajak, serta sosialisasi terkait pajak. Jika tingkat kesadaran wajib pajak semakin tinggi, maka pemahaman dan pelaksanaan kewajiban perpajakan mereka juga akan semakin baik.
Aspek-aspek yang Berkontribusi terhadap Kepatuhan Perpajakan
Terdapat berbagai aspek yang berkontribusi terhadap kepatuhan perpajakan, antara lain:
1. Wawasan dan Memahami Pajak
Wajib pajak yang mempunyai wawasan dan memahami tentang perpajakan cenderung lebih taat.
2. Kesadaran serta Tanggung Jawab
Wajib pajak yang sadar dan tanggung jawab sebagai rakyat tentu lebih termotivasi untuk patuh pajak.
3. Kepercayaan terhadap Pemerintah
Wajib pajak yang percaya bahwa pemerintah akan menggunakan pajak secara adil dan transparan akan lebih patuh.
4. Kemudahan dan Efisiensi Sistem Perpajakan
Mekanisme yang mudah dan praktis akan mendorong ketaatan.
5. Penegakan Hukum yang Tegas
Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar pajak akan memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Upaya Meningkatkan Kepatuhan Kewajiban Pajak
Pemerintah telah mengambil tindakan agar kepatuhan wajib pajak meningkat, diantaranya:
1. Edukasi dan Sosialisasi
Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang manfaat dan tujuan pajak melalui berbagai media, seperti seminar, workshop, dan kampanye publik.
2. Penyederhanaan Sistem Perpajakan
Mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak melalui sistem online dan aplikasi mobile.
3. Peningkatan Layanan
Memberikan pelayanan yang prima kepada wajib pajak.
4. Penegakan Hukum
Menindak tegas pelanggar pajak berdasarkan peraturan yang berlaku.
5. Memberikan Penghargaan
Memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang patuh sebagai bentuk apresiasi dan motivasi.
Â
Tantangan dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, masih terdapat beberapa tantangan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia, diantaranya:
1. Kompleksitas Sistem Perpajakan
Sistem perpajakan di Indonesia masih dianggap rumit dan berbelit-belit oleh sebagian masyarakat.
2. Kurangnya Kepercayaan terhadap Pemerintah
Masih ada sebagian masyarakat yang meragukan bahwa pajak yang mereka bayarkan digunakan secara adil dan transparan.
3. Efisiensi Sistem Perpajakan
Sistem online dan aplikasi mobile untuk pembayaran pajak masih perlu dioptimalkan untuk meningkatkan kemudahan dan efisiensi.
4. Penegakan Hukum yang Belum Tegas
Penegakan hukum terhadap pelanggar pajak masih belum optimal, sehingga efek jera belum maksimal.
Hingga saat ini, masih terdapat wajib pajak yang menunda pembayaran pajak mereka. Hal ini menyebabkan pendapatan daerah maupun pemerintah pusat tidak maksimal dan tidak mencapai sasaran yang ditetapkan. Beberapa penyebabnya adalah kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pajak, rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, sanksi yang tidak efektif dalam mencegah penunggakan pajak, dan kualitas akuntabilitas pelayanan yang masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, diperlukan suatu strategi untuk dapat meningkatkan kepatuhan. Strategi tersebut diharapkan dapat mengatasi permasalahan-permasalahan yang menyebabkan tidak optimalnya penerimaan dana.
Jadi, kunci untuk mencapai tujuan pembangunan nasional dan mewujudkan keadilan sosial. Upaya meningkatkan kepatuhan pajak harus terus dilakukan oleh pemerintah dan seluruh elemen masyarakat demi menghadapi tantangan kepatuhan wajib pajak.
"ORANG BIJAK BAYAR PAJAK"
Sumber:
https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/download/3380/3027
https://journal.undiknas.ac.id/index.php/magister-manajemen/article/download/2286/588
https://journal.lppmunindra.ac.id/index.php/JABE/article/download/1905/1485
https://pajakku.com/read/5dafc4184c6a88754c0880aa/Pentingnya-Kesadaran-dalam-Membayar-Pajak
https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/wicaksana/article/view/4793/3383
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H