Masih ada sebagian masyarakat yang meragukan bahwa pajak yang mereka bayarkan digunakan secara adil dan transparan.
3. Efisiensi Sistem Perpajakan
Sistem online dan aplikasi mobile untuk pembayaran pajak masih perlu dioptimalkan untuk meningkatkan kemudahan dan efisiensi.
4. Penegakan Hukum yang Belum Tegas
Penegakan hukum terhadap pelanggar pajak masih belum optimal, sehingga efek jera belum maksimal.
Hingga saat ini, masih terdapat wajib pajak yang menunda pembayaran pajak mereka. Hal ini menyebabkan pendapatan daerah maupun pemerintah pusat tidak maksimal dan tidak mencapai sasaran yang ditetapkan. Beberapa penyebabnya adalah kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pajak, rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, sanksi yang tidak efektif dalam mencegah penunggakan pajak, dan kualitas akuntabilitas pelayanan yang masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, diperlukan suatu strategi untuk dapat meningkatkan kepatuhan. Strategi tersebut diharapkan dapat mengatasi permasalahan-permasalahan yang menyebabkan tidak optimalnya penerimaan dana.
Jadi, kunci untuk mencapai tujuan pembangunan nasional dan mewujudkan keadilan sosial. Upaya meningkatkan kepatuhan pajak harus terus dilakukan oleh pemerintah dan seluruh elemen masyarakat demi menghadapi tantangan kepatuhan wajib pajak.
"ORANG BIJAK BAYAR PAJAK"
Sumber:
https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/download/3380/3027
https://journal.undiknas.ac.id/index.php/magister-manajemen/article/download/2286/588
https://journal.lppmunindra.ac.id/index.php/JABE/article/download/1905/1485
https://pajakku.com/read/5dafc4184c6a88754c0880aa/Pentingnya-Kesadaran-dalam-Membayar-Pajak
https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/wicaksana/article/view/4793/3383