Mohon tunggu...
Bela Shangrilla
Bela Shangrilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Palangka Raya

Saya senang mengeksplorasi dan mengikuti perkembangan terbaru. Dengan demikian, saya siap untuk terus belajar dan berkembang, serta beradaptasi dengan perubahan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kewajiban dan Kesadaran: Pentingnya Kepatuhan Wajib Pajak!

27 Maret 2024   20:55 Diperbarui: 27 Maret 2024   21:41 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pajak adalah bagian penting dalam tatanan ekonomi suatu negara. Melalui pajak, pemerintah akan mendapatkan pendapatan yang digunakan untuk menyediakan berbagai layanan publik seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan sebagainya. Namun, realitasnya, masih banyak orang yang enggan atau bahkan menghindari kewajiban membayar pajak. Pada topik kali ini, kita akan mengkaji vitalnya kepatuhan pajak dan bagaimana meningkatkan kesadaran akan kewajiban ini.

Pajak, kata tersebut tentunya sudah tidak asing lagi bagi Anda. Lantas, apa itu pajak?

Pajak merupakan kontribusi wajib dalam bentuk uang yang bersumber dari warga negara dan dibayarkan ke kas negara. Pajak dialokasikan untuk mendanai berbagai jenis keperluan publik yang berhubungan pada pembangunan dan kepentingan nasional. Pajak merupakan kewajiban bagi seluruh rakyat, dan tidak hanya untuk para pejabat atau petinggi lainnya. Pajak dikenakan kepada wajib pajak yang berasal dari berbagai sumber, seperti penghasilan, kendaraan, bumi dan bangunan, dan lain-lain. Oleh karena itu, kepatuhan pajak dari seluruh warga negara sangatlah penting untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan bangsa.

Kewajiban dan Kesadaran terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Pajak identik dimaknai sebagai beban dan kewajiban yang harus ditunaikan kepada negara. Dalam hal ini, memahami pajak hanya sebagai kewajiban dapat memicu mentalitas untuk menghindar dari tanggung jawab ini.

Kewajiban dan kesadaran merupakan dua faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. Kewajiban ini merupakan keharusan membayar yang ditetapkan pada undang-undang perpajakan, sementara kesadaran  ini merupakan indikator yang berpengaruh terhadap kepatuhan perpajakan.

Membayar biaya perpajakan bukan hanya sebatas kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi dan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan bangsa. Landasan konstitusional kewajiban perpajakan terletak pada Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan bahwa "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang." Dengan melalukan pembayaran, warga negara  memenuhi kewajibannya berdasarkan Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

Studi mengungkapkan bahwa kesadaran perpajakan berdampak pada kepatuhan. Kesadaran perpajakan merupakan prasyarat bagi wajib pajak untuk secara otomatis memenuhi kewajiban perpajakan seperti pendaftaran, penghitungan, pembayaran, dan pelaporan. Kesadaran ini dapat dibangun melalui berbagai upaya, seperti wawasan perpajakan, mutu layanan pajak, serta sosialisasi terkait pajak. Jika tingkat kesadaran wajib pajak semakin tinggi, maka pemahaman dan pelaksanaan kewajiban perpajakan mereka juga akan semakin baik.

Aspek-aspek yang Berkontribusi terhadap Kepatuhan Perpajakan

Terdapat berbagai aspek yang berkontribusi terhadap kepatuhan perpajakan, antara lain:

1. Wawasan dan Memahami Pajak

Wajib pajak yang mempunyai wawasan dan memahami tentang perpajakan cenderung lebih taat.

2. Kesadaran serta Tanggung Jawab

Wajib pajak yang sadar dan tanggung jawab sebagai rakyat tentu lebih termotivasi untuk patuh pajak.

3. Kepercayaan terhadap Pemerintah

Wajib pajak yang percaya bahwa pemerintah akan menggunakan pajak secara adil dan transparan akan lebih patuh.

4. Kemudahan dan Efisiensi Sistem Perpajakan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun