Tujuan Pengujian Substantif Terhadap Piutang Usaha:
Tujuan pengujian substantif terhadap piutang usaha:
1.     Memperoleh keyakinan tentang keandalan catatan akuntansi yang bersangkutan dengan piutang usaha.
2.     Membuktikan keberadaan piutang usaha dan keterjadian transaksi yang berkaitan dengan piutang usaha yang dicantumkan di neraca.
Auditor melakukan berbagai pengujian substantif antara lain:
a.      Pengujian analitik
b.     Pemeriksaan bukti pendukung transaksi yang berkaitan dengan piutang usaha.
c.      Pemeriksaan pisah batas transaksi yang berkaitan dengan piutang usaha.
d.     Konfirmasi piutang usaha
3.     Membuktikan kelengkapan transaksi yang dicatat dalam catatan akuntansi dan kelengkapan saldo piutang usaha yang disajikan dalam neraca. Auditor melakukan berbagai pengujian substantif antara lain:
a.      Pengujian analitik