Mohon tunggu...
Healthy

Pengaruh Polusi Suara oleh Kendaraan Bermotor bagi Manusia di Kota Yogyakarta dan Sekitarnya

2 April 2017   20:24 Diperbarui: 4 April 2017   15:28 4595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

PENDAHULUAN

  • Latar Belakang

     Seperti yang telah kita ketahui dalam beberapa waktu terakhir lalu lintas di beberapa kota di Indonesia kian padat, termasuk di kota Yogyakarta. Hal tersebut dikarenakan jumlah transportasi, khususnya kendaraan bermotor yang kian banyak. Meningkatnya jumlah kendaraan bermotor ini menyebabkan banyak dampak negatif, salah satunya yaitu kebisingan atau polusi suara.

     Seiring bertambahnya kendaraan bermotor, polusi suara juga kian meningkat. Oleh sebab itu dilakukan pengamatan dampak dari polusi suara di kota Yogyakarta dan sekitarnya.

  • Tujuan

Mengetahui dampak dari polusi suara di kota Yogyakarta dan sekitarnya.

  • Rumusan Masalah
  • Apa dampak yang disebabkan oleh polusi suara di kota Yogyakarta dan sekitarnya?
  • Metode Pengamatan
  • Dalam pangamatan dampak polusi suara di kota Yogyakarta dan sekitarnya ini didapatkan data primer karena pengamatannya dilakukan secara langsug dengan survei ke lapangan. Survei dilakukan pada Sabtu, 9 Desember 2011 dibeberapa titik di kota Yogyakarta dan sekitarnya yakni di Jalan Affandi (Jalan Gejayan), Jalan Ring Road Utara, Jalan Jogja-Kaliurang, Jalan Laksda Adisucipto (Jalan Jogja-Solo), Jalan Malioboro, dan Jalan di Alun-alun Selatan.

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

A. Polusi

Berdasarkan Undang-undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982,  polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.

Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran disebut polutan. Zat dapat disebut polutan apabila keberadaannya dapat  menyebabkan kerugian terhadap mahluk hidup (Satriyo, 2007).

Suatu zat disebut polutan apabila :

Jumlahnya melebihi jumlah normal,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun