Sidang Umum (Dilaksanakan sekali yaitu pada akhir masa jabatan)
Sidang Istimewa (Dilaksanakan jika terdapat kejadian istimewa)
Sidang terdapat Pemimpin Sidang yang jumlahnya ganjil, bertujuan agar apabila dilaksanakan voting maka jumlahnya tidak sama, karena jika genap akan ada kemungkinan suaranya sama. Masing-masing pemimpin sidang memiliki tugasnya masing-masing. Pimpinan sidang 1 bertugas memimpin sidang, pimpinan sidang 2 bertugas sebagai notulen, pimpinan sidang 3 bertugas sebagai pemberi izin bagi peserta sidang yang ingin keluar.
Tata cara dalam melakukan Persidangan :
Menyiapkan rancangan draft persidangan
Menyiapkan konsideran
Memilih pimpinan sidang sementara
Membuka persidangan
Membahas dan menetapkan agenda persidangan
Membahas dan menetapkan tata tertib persidangan
Membahas dan menentukan pimpinan sidang tetap