Pembentukan lembaga ini menjadi langkah penting dalam upaya pemerataan tanah dan pengelolaan yang lebih terencana.
Sampai saat ini, Badan Bank Tanah memiliki aset persediaan tanah seluas 27.169,54 Ha yang tersebar di 40 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Aset persediaan tanah yang dikelola Badan Bank Tanah diperoleh melalui tanah hasil penetapan pemerintah dan/atau tanah dari pihak lain.
Visi dan Misi
Badan Bank Tanah mempunyai visi “Menjadi Badan yang terpercaya dibidang pengelolaan tanah yang berkesinambungan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan ekonomi berkeadilan.”
Sedangkan cara untuk mewujudkan visi dari Badan Bank Tanah terangkum dalam misi sebagai berikut;
1. Menjalankan berbagai upaya yang terkait dengan operasional Badan Bank Tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan Reforma Agraria.
2. Menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan nasional.
3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja.
Fungsi dan Tugas Badan Bank Tanah
Salah satu tugas dan fungsi Badan Bank Tanah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 yaitu mendukung Reforma Agraria.
Reforma agraria di Indonesia berakar pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. UUPA menegaskan bahwa tanah harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.