Badan Bank Tanah wajib menyediakan paling sedikit 30 persen dari HPL Badan Bank Tanah untuk Reforma Agraria.
Reforma agraria adalah program penataan ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Tujuannya adalah untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan lahan, memberikan akses tanah kepada masyarakat kecil, dan meningkatkan produktivitas lahan.
Salah satu contoh nyata hubungan antara Bank Tanah dan reforma agraria adalah dalam pengelolaan tanah terlantar. Tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya selama bertahun-tahun sering kali menjadi sengketa atau tidak produktif.Â
Melalui Bank Tanah, tanah ini diambil alih negara dan kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat kecil melalui program reforma agraria.
Masyarakat yang menjadi subjek Reforma Agraria akan mendapatkan Hak Pakai di atas HPL Badan Bank Tanah selama 10 tahun dan akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) apabila telah dimanfaatkan dengan baik.Â
Bank Tanah menyiapkan lahannya, verifikasi subjek dilakukan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Bupati/Wali Kota
Keberadaan Badan Bank Tanah diharapkan bisa membantu masyarakat dari kalangan tidak mampu untuk mendapatkan redistribusi tanah.
Selain itu hadirnya Badan Bank Tanah diharapkan bisa mencegah kenaikan harga tanah karena ulah spekulan.
Dari segi pelestarian lingkungan, Badan Bank Tanah diharapkan bisa mengatur ruang terbuka hijau atau kawasan konservasi. Upaya ini akan membuahkan hasil lingkungan yang lestari.
Tugas Badan Bank Tanah lainnya disusun dalam perencanaan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan.Â