Mohon tunggu...
Bayu Fitri
Bayu Fitri Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Seorang pengamat hiruk pikuk media sosial dalam hal gaya hidup, finance, traveling, kuliner dan fashion. Tulisan saya bisa dibaca di blog https://bayufitri.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Badan Bank Tanah Solusi Mengendalikan Harga Tanah untuk Pemerataan Kebutuhan Hunian Masyarakat Berkeadilan

9 Januari 2025   19:32 Diperbarui: 9 Januari 2025   19:32 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Visi, Misi Bank Tanah, Edit by Canva

Pembentukan lembaga ini menjadi langkah penting dalam upaya pemerataan tanah dan pengelolaan yang lebih terencana.

Sampai saat ini, Badan Bank Tanah memiliki aset persediaan tanah seluas 27.169,54 Ha yang tersebar di 40 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. 

Aset persediaan tanah yang dikelola Badan Bank Tanah diperoleh melalui tanah hasil penetapan pemerintah dan/atau tanah dari pihak lain.

Visi dan Misi

Badan Bank Tanah mempunyai visi “Menjadi Badan yang terpercaya dibidang pengelolaan tanah yang berkesinambungan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan ekonomi berkeadilan.”

Sedangkan cara untuk mewujudkan visi dari Badan Bank Tanah terangkum dalam misi sebagai berikut;

1. Menjalankan berbagai upaya yang terkait dengan operasional Badan Bank Tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan Reforma Agraria.

2. Menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan nasional.

3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja.

Visi, Misi Bank Tanah, Edit by Canva
Visi, Misi Bank Tanah, Edit by Canva

Fungsi dan Tugas Badan Bank Tanah

Salah satu tugas dan fungsi Badan Bank Tanah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 yaitu mendukung Reforma Agraria. 

Reforma agraria di Indonesia berakar pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. UUPA menegaskan bahwa tanah harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun