Mohon tunggu...
Bayu Fitri
Bayu Fitri Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Seorang pengamat hiruk pikuk media sosial dalam hal gaya hidup, finance, traveling, kuliner dan fashion. Tulisan saya bisa dibaca di blog https://bayufitri.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Badan Bank Tanah Solusi Mengendalikan Harga Tanah untuk Pemerataan Kebutuhan Hunian Masyarakat Berkeadilan

9 Januari 2025   19:32 Diperbarui: 9 Januari 2025   19:32 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto tanah dan hunian, credit photo : freepik.com

Kebutuhan primer manusia terdiri dari sandang, pangan dan papan. Pemenuhan ketiga kebutuhan primer menjadi syarat mutlak untuk mendapat kehidupan yang layak sebagai warga negara.

Khusus untuk kebutuhan papan atau hunian, setiap warga negara berhak mempunyai tempat tinggal yang layak. Kategori hunian yang layak bukan hanya sebagai tempat berteduh yang bisa melindungi penghuni dari terik panas dan hujan saja.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS),  dari 38 provinsi di Indonesia jumlah keseluruhan rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang layak (skala) provinsi sekitar 65,25%

Adapun ketegori hunian yang layak menurut SDGs atau Sustainable Development Goals yang disepakati 193 negara anggota PBB pada tahun 2015 adalah sebuah tempat tinggal dimana penghuninya dapat bertumbuh dengan syarat; ketahanan bangunan, kecukupan luas tempat tinggal, akses air minum layak, akses sanitasi layak, dan keamanan bermukim.

Sayangnya tidak semua orang mempunyai akses mudah untuk bisa mendapatkan kebutuhan primer papan secara layak.

Sebagian besar orang dengan usia produktif, sampai hari ini  masih belum bisa mendapatkan hunian yang layak sebagai tempat tinggal.

Salah satu penyebab adalah ketimpangan antara daya beli yang bersumber dari pendapatan  bulanan dan harga tanah berikut huniannya.

Bagi pekerja dengan gaji UMR akan merasakan sulitnya menyisihkan pendapatan untuk memiliki rumah.

Harga tanah yang terus meroket akibat inflasi dan kondisi perekonomian dunia membuat impian memiliki hunian sendiri "bagai pungguk merindukan bulan."

Hal ini terjadi pada sepupu saya yang masih tinggal dalam rumah kontrakan selama belasan tahun. Pendapatan bulanan yang sebatas UMR ibukota hanya mampu mencukupi kebutuhan harian bersama keluarga kecilnya.

Tidak hanya itu terkadang pemilik kontrakan menaikkan harga sewa rumah sehingga sepupu saya harus pindah mencari hunian kontrakan baru yang terjangkau biaya sewanya.

Beruntungnya saat ini pemerintah sudah mempunyai solusi dengan dihadirkannya Badan Bank Tanah yang memberikan harapan bagi masyarakat untuk memiliki hunian layak dan terjangkau.

Badan Bank Tanah

Bank Tanah didirikan sebagai sarana manajemen pertanahan yang sudah diterapkan di berbagai negara seperti Eropa, Amerika, Afrika dan Asia.

Awal mulanya terdapat konsep land consolidation khususnya di sektor pertanian seperti di negara-negara  Inggris (1710 – 1853), Denmark (1720),  Swedia (1749), Norwegia (tahun 1821) dan Jerman (1821).

Seiring berjalannya waktu konsep land consolidation di sektor pertanian berkembang menjadi land banking atau Bank Tanah untuk konsolidasi tata ruang pertanahan.

Keberadaan Bank Tanah juga ditujukan untuk mengendalikan gejolak harga tanah, mencegah terjadinya pemanfaatan yang tidak optimal serta mengembangkan tata perkotaan yang baru.

Jika pemangku kepentingan dalam land consolidation pada sektor pertanian adalah pemerintaha maka dalam land banking atau Bank Tanah pemangku kepentingannya bisa dari sektor pemerintah maupun swasta.

Di Indonesia, land bank dikenal sebagai Badan Bank Tanah. Ini adalah lembaga yang bertugas untuk mengelola dan mengoptimalkan penggunaan tanah demi kepentingan publik.

Badan Bank Tanah mengumpulkan, mengatur, dan mendistribusikan lahan-lahan yang dimiliki negara atau hasil dari redistribusi tanah.

Tujuan secara umum adalah untuk memastikan tanah digunakan sesuai kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Di Indonesia, Badan Bank Tanah resmi didirikan pada tahun 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021.

Pembentukan lembaga ini menjadi langkah penting dalam upaya pemerataan tanah dan pengelolaan yang lebih terencana.

Sampai saat ini, Badan Bank Tanah memiliki aset persediaan tanah seluas 27.169,54 Ha yang tersebar di 40 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. 

Aset persediaan tanah yang dikelola Badan Bank Tanah diperoleh melalui tanah hasil penetapan pemerintah dan/atau tanah dari pihak lain.

Visi dan Misi

Badan Bank Tanah mempunyai visi “Menjadi Badan yang terpercaya dibidang pengelolaan tanah yang berkesinambungan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan ekonomi berkeadilan.”

Sedangkan cara untuk mewujudkan visi dari Badan Bank Tanah terangkum dalam misi sebagai berikut;

1. Menjalankan berbagai upaya yang terkait dengan operasional Badan Bank Tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan Reforma Agraria.

2. Menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan nasional.

3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja.

Visi, Misi Bank Tanah, Edit by Canva
Visi, Misi Bank Tanah, Edit by Canva

Fungsi dan Tugas Badan Bank Tanah

Salah satu tugas dan fungsi Badan Bank Tanah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 yaitu mendukung Reforma Agraria. 

Reforma agraria di Indonesia berakar pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. UUPA menegaskan bahwa tanah harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Badan Bank Tanah wajib menyediakan paling sedikit 30 persen dari HPL Badan Bank Tanah untuk Reforma Agraria.

Reforma agraria adalah program penataan ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Tujuannya adalah untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan lahan, memberikan akses tanah kepada masyarakat kecil, dan meningkatkan produktivitas lahan.

Salah satu contoh nyata hubungan antara Bank Tanah dan reforma agraria adalah dalam pengelolaan tanah terlantar. Tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya selama bertahun-tahun sering kali menjadi sengketa atau tidak produktif. 

Melalui Bank Tanah, tanah ini diambil alih negara dan kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat kecil melalui program reforma agraria.

Masyarakat yang menjadi subjek Reforma Agraria akan mendapatkan Hak Pakai di atas HPL Badan Bank Tanah selama 10 tahun dan akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) apabila telah dimanfaatkan dengan baik. 

Bank Tanah menyiapkan lahannya, verifikasi subjek dilakukan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Bupati/Wali Kota

Keberadaan Badan Bank Tanah diharapkan bisa membantu masyarakat dari kalangan tidak mampu untuk mendapatkan redistribusi tanah.

Selain itu hadirnya Badan Bank Tanah diharapkan bisa mencegah kenaikan harga tanah karena ulah spekulan.

Dari segi pelestarian lingkungan, Badan Bank Tanah diharapkan bisa mengatur ruang terbuka hijau atau kawasan konservasi. Upaya ini akan membuahkan hasil lingkungan yang lestari.

Tugas Badan Bank Tanah lainnya disusun dalam perencanaan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan. 

Beberapa tugas Badan Bank Tanah seperti melakukan perolehan tanah yang dapat bersumber dari penetapan pemerintah dan pihak lain, pengadaan tanah secara langsung untuk pembangunan dan kepentingan umum.  

Selain itu Badan Bank Tanah juga mempunyai tugas mengendalikan pertanahan dengan cara mengelola tanah dari kegiatan pengembangan, pemeliharaan dan pengamanan.

Supaya tanah yang ada dalam manajemen Badan Bank Tanah bisa lebih bermanfaat maka dilakukan kerja sama pemanfaatan tanah dengan pihak lain.

Pada tujuan berikutnya, Badan Bank Tanah juga melakukan pendistribusian tanah dengan melakukan kegiatan penyediaan dan pembagian tanah.

Peran Badan Bank Tanah dalam Kehidupan Sehari - Hari

Salah satu contoh peran Badan Bank Tanah dalam kehidupan sehari-hari yaitu bisa membantu program pemerintah dalam mengelola lahan terbengkalai. 

Beberapa lahan terbengkalai digunakan untuk membangun fasilitas umum yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar seperti pasar tradisional dan taman kota.

Contoh lainnya, sebuah wilayah membutuhkan lahan untuk pembangunan jalan tol untuk menghubungkan area terisolasi dengan pusat ekonomi.

Dalam kasus ini, Badan Bank Tanah dapat menyediakan lahan  tanpa harus melibatkan proses pembebasan tanah yang rumit dan mahal.

Untuk masalah hunian dengan harga terjangkau bagi keluarga dengan penghasilan rendah, Badan Bank Tanah bisa memfasilitasi lahan untuk program perumahan bersubsidi, sehingga keluarga tersebut dapat memiliki hunian yang layak.

Hunian Masyarakat Berkeadilan

Dukungan Badan Bank Tanah terhadap program hunian atau perumahan rakyat dilakukan dengan cara menyediakan lahan yang terjangkau.

Dalam hal ini Badan Bank Tanah mengelola lahan milik negara untuk dialokasikan kepada program perumahan rakyat.

Alhasil, pengembang atau pemerintah dapat membangun perumahan rakyat dengan harga lebih rendah karena lahan yang digunakan berasal dari Badan Bank Tanah.

Program hunian rakyat yang menggunakan lahan dari Badan Bank Tanah berdampak pada biaya pembangunan yang tidak mahal. Sehingga masyarakat bisa membeli hunian dengan harga terjangkau.

Selain itu melalui Badan Bank Tanah lahan untuk hunian rakyat bisa menyasar lahan strategis yang dekat dengan fasilitas umum seperti pusat ekonomi, sekolah dan transportasi.

Hal ini membuat hunian masyarakat tidak hanya bisa diperoleh dengan harga terjangkau namun juga dekat dengan fasilitas umum.

Program perumahan rakyat yang dikelola Badan Bank Tanah saat ini terdapat pada program perumahan bersubsidi.

Ribuan unit rumah sudah dibangun dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Program perumahan bersubsidi untuk rakyat, cicilan bulanannya sangat ringan dan dapat dijangkau oleh banyak kalangan.

Kesimpulan

Keberadaan Badan Bank Tanah menjadi solusi yang dihadirkan pemerintah untuk menjawab tantangan kenaikan harga tanah dan kebutuhan hunian yang layak bagi masyarakat.

Melalui pengelolaan tanah yang terarah, Bank Tanah memberikan harapan baru bagi masyarakat yang memiliki penghasilan terbatas untuk memiliki rumah di tengah kota besar Indonesia.

Meskipun inflasi dan situasi perekonomian dunia mempengaruhi harga tanah, kehadiran Bank Tanah memberikan jalan tengah untuk mewujudkan hunian terjangkau.

Bagi masyarakat yang berkeinginan mempunyai hunian atau rumah tapak bisa memanfaatkan informasi dan program pemerintah terkait perumahan yang didukung Badan Bank Tanah.

Keberadaan Badan Bank Tanah saat ini tidak hanya membuat perumahan rakyat semakin terjangkau namun bisa mewujudkan pemerataan akses terhadap hunian layak bagi semua masyarakat Indonesia berkeadilan.

Refferensi :

https://banktanah.id/
https://www.instagram.com/badanbanktanah.official
https://www.youtube.com/@BadanBankTanahRI
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/8538/MENGENAL-BANK-TANAHLAND-BANKING-SEBAGAI-ALTERNATIF-MANAJEMEN-PERTANAHAN.html
https://sdgs.bappenas.go.id/
https://www.komdigi.go.id/berita/artikel-gpr/detail/reforma-agraria-menjamin-pemerataan-sosial-ekonomi-masyarakat-secara-menyeluruh

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun