Mohon tunggu...
Bayu Fitri
Bayu Fitri Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Seorang pengamat hiruk pikuk media sosial dalam hal gaya hidup, finance, traveling, kuliner dan fashion. Tulisan saya bisa dibaca di blog https://bayufitri.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Justitia Avila Veda, Sosok Srikandi Pendamping Kekerasan Seksual

10 September 2023   05:51 Diperbarui: 10 September 2023   06:12 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tindakan kekerasan seksual berakibat pada rusaknya fisik, emosional dan psikis pada diri individu. Kasus kekerasan seksual sebagian besar dialami oleh kaum perempuan. 

Hanya saja karena ketidaktahuan dan kurangnya empati dari masyarakat, sebagian perempuan lebih memilih untuk tidak berbicara di depan umum terhadap kekerasan seksual yang dialaminya. 

Kejadian kekerasan seksual pada perempuan menunjukkan angka kenaikan yang cukup signifikan. Pelaku kekerasan seksual pada perempuan justru datang dari lingkaran orang terdekat atau keluarga. 

Bisa dari pasangan suami atau istri, orang tua, paman, kakek bahkan orang-orang yang disegani dari segi usia dan kedudukan. Padahal sejatinya keluarga adalah tempat perlindungan inti dari perempuan terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan orang lain pada dirinya.

Diskusi bersama mitra, sumber: adv.kompas.id
Diskusi bersama mitra, sumber: adv.kompas.id

Fenomena Tindakan Kekerasan Seksual

Pada kasus pelecehan dan kekerasan seksual pada perempuan setiap harinya pada akhirnya membentuk jiwa penyintas di setiap diri perempuan. Banyak teman Perempuan yang berbagi cerita tentang pengalaman mereka. 

Tindakan kekerasan seksual akan menimbulkan trauma yang berkepanjangan pada korbannya. Untuk itu perlu solusi yang menyeluruh supaya korban bisa bangkit dan meneruskan kehidupannya.

Jasa Pendampingan Pro Bono

Berawal dari cuitan iseng di twitter tentang penawaran layanan jasa konsultasi untuk korban kekerasan seksual, ternyata mendapatkan banyak respon positif. 

Ya pemilik akun twitter dengan nama lengkap Justitia Avila Veda adalah orang yang menawarkan jasa pendampingan bagi korban kekerasan seksual. 

Perempuan kelahiran 29 tahun lalu ini sedari kecil hobi membaca dan menulis. Tidak heran jika cita-citanya sedari kecil adalah menjadi hakim Pengadilan Pidana Internasional.

Berbekal keilmuan yang dimiliki, lulusan S2, University of Chicago Law School ini mendirikan jasa konsultasi dengan nama Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender atau KAKG.

Jasa konsultasi pendampingan ini bersifat "Pro Bono" alias tidak berbayar dan resmi berdiri bulan Juni 2020 di tengah situasi pandemi. 

Pendukung Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender atau KAKG

Setelah kejadian viralnya cuitan di twitter tentang tawaran pendampingan korban kekerasan seksual secara pro bono, Veda nama panggilannya berkenalan dengan teman seprofesi yaitu 1 pengacara dan 1 jaksa. 

Bersama mereka, Veda resmi membuka layanan KAKG yang berlokasi di Jakarta. Hanya saja untuk relawan KAKG tersebar di seluruh Indonesia.

Saat ini sudah lebih dari 42 pengacara dan paralegal bergabung pada jasa layanan KAKG. Adapun pengacara ataupun paralegal yang bergabung di KAKG berbasis di wilayah Indonesia Barat, Tengah dan Timur. 

Walaupun semuanya berprofesi utama sebagai pengacara komersil, namun ada juga yang menduduki jabatan sebagai staf komersial dan lembaga pekerja LSM, pengajar, wirausaha dsb.

Pendanaan Kegiatan

Tenaga pendamping korban kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender adalah relawan sukarela alias pro bono. Hal ini tentu saja menjadi pertanyaan umum, bagaimana suatu kegiatan dapat berjalan tanpa adanya dana. 

Namun menurut Veda, untuk pendanaan ada yang beasal dari donatur yang bersimpati dan ada yang berasal dari dana pribadi  dari tenaga pendamping itu sendiri.

Adapun penggunaan sumber dana difokuskan untuk kegiatan operasional dan pengembangan kapasitas KAKG.

Pondasi Kelembagaan

Sebagai sebuah lembaga pendampingan KAKG sudah mendapatkan izin berbentuk yayasan. Untuk itu terdapat visi dan misi dari KAKG yang dijadikan pondasi kelembagaan. 

Adapun visi dari KAKG adalah tercapainya kesetaraan dan keadilan gender khususnya bagi korban kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender di Indonesia. 

Adapun misi dari KAKG adalah memberikan konsultasi dan pendampingan hukum langsung bagi korban. Mendorong pemulihan medis, ekonomis dan reputasi atau pemulihan nama baik korban.

Selanjutnya menjalin kemitraan strategis dan terlibat dalam advokasi kebijakan. KAKG juga terlibat dalam layanan penyusunan kebijakan operasional institusi sehubungan dengan pengarusutamaan gender. 

Misi yang terakhir yaitu KAKG akan memberikan peningkatan kapasitas untuk dapat membantu lebih banyak lagi korban kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender. 

Personel KAKG

Menurut Veda, setiap perempuan mengalami pelecehan dan kekerasan seksual setiap harinya. Selalu ada jiwa penyintas di setiap diri Perempuan. "Banyak teman Perempuan saya yang juga berbagi cerita tentang pengalaman mereka", begitu seperti dikemukakan Veda dalam wawancara tertulis. 

Untuk lebih memperkenalkan KAKG pada masyarakat luas dipekerjakan juga 6 staf yang menghadle platform aplikasi sosial media seperti instagram dan tiktok. Ada juga tiga orang staf yang menghandle kemitraan strategis dengan penyedia layanan dan donor. 

Selanjutnya ada satu orang peneliti yang membantu merumuskan pengetahuan berbasis data yang mendukung kerja kolektif. Terakhir ada satu orang sebagai koordinator perkara yang bertugas mengawasi arus lalu lintas penanganan perkara. 

Istimewanya lagi semua tenaga staf ini pro bono alias tidak dibayar.

Alur Kerja KAKG

Pendampingan korban kekerasan seksual meliputi pendampingan holistik. Artinya mencakup pendampingan konsultasi, pendampingan hukum langsung, serta rujukan pada mitra KAKG untuk layanan psikologis atau medis. 

Perempuan yang mendapatkan perlakuan kekerasan seksual bisa melakukan aduan melalui email atau mengontak hotline dan mengisi form elektronik. 

Selanjutnya korban akan memperoleh sesi konsultasi dengan pengacara. Pengacara akan menilai kebutuhan, resiko dan kondisi dari korban. 

Bagi korban sendiri akan ditawarkan layanan jasa pemulihan medis atau psikologis jika dibutuhkan. Langkah selanjutnya pendamping akan melakukan strategi kasus dengan melibatkan mitra lain berdasarkan keahlian. 

Jika strategi sudah disusun maka tahapan selanjutnya mulai ada proses pendampingan hukum. Tahapan akhir korban akan dipantau proses pemulihannya bersama dengan mitra. 

Capain KAKG

Selama tiga tahun terakhir, KAKG telah menerima sebanyak 450 aduan dari korban kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender. Sebanyak 75 perkara telah terselesaikan dengan jalur non litigasi atau penyelesaian di luar pengadilan.

Selain itu terdapat empat perkara yang membuahkan keputusan pengadilan di atas 5 tahun untuk kasus perkosaan anak. 

Selama berdirinya KAKG ternyata telah mendapatkan perhatian dari lembaga rujukan resmi Institusi Pemerintah dan Non Pemerintah dalam penanganan perkara kasus kekerasan seksual dan KBG.

KAKG juga menjadi inspirasi sehingga mendapatkan banyak undangan lembaga untuk peningkatan kapasitas. Tak hanya itu KAKG juga menjadi rujukan perusahaan untuk pembuatan SOP Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kerja. 

Capain terakhir dari KAKG yaitu telah dibuat beberapa panduan penanganan kekerasan seksual bekerjasama dengan mitra terkait.

Sosialisasi KAKG

Sebagai lembaga yang sudah mengantongi izin legal, KAKG mensosialisasikan keberadaan melalui platform sosial media. Informasi KAKG bisa diperoleh di instagram serta sudah menjadi mitra resmi Komnas Perempuan. 

Satu Indonesia Award dari Astra membantu pengenalan KAKG pada masyarakat luas. 

KAKG dan Masa Depan

Sebagai lembaga yang mempunyai perhatian pada perempuan tentunya menginginkan ada penurunan kasus kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender. Untuk itu KAKG diharapkan dapat terus memperluas jangkauan layanan nya bahkan sampai ke daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).

Penutup

Kehadiran KAKG menjadi keluarga baru bagi Justitia Avila Veda. KAKG adalah cahaya yang menuntutnya maju untuk berjuang bersama para penggerak, korban dan penyintas lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun