Jika strategi sudah disusun maka tahapan selanjutnya mulai ada proses pendampingan hukum. Tahapan akhir korban akan dipantau proses pemulihannya bersama dengan mitra.Â
Capain KAKG
Selama tiga tahun terakhir, KAKG telah menerima sebanyak 450 aduan dari korban kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender. Sebanyak 75 perkara telah terselesaikan dengan jalur non litigasi atau penyelesaian di luar pengadilan.
Selain itu terdapat empat perkara yang membuahkan keputusan pengadilan di atas 5 tahun untuk kasus perkosaan anak.Â
Selama berdirinya KAKG ternyata telah mendapatkan perhatian dari lembaga rujukan resmi Institusi Pemerintah dan Non Pemerintah dalam penanganan perkara kasus kekerasan seksual dan KBG.
KAKG juga menjadi inspirasi sehingga mendapatkan banyak undangan lembaga untuk peningkatan kapasitas. Tak hanya itu KAKG juga menjadi rujukan perusahaan untuk pembuatan SOP Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kerja.Â
Capain terakhir dari KAKG yaitu telah dibuat beberapa panduan penanganan kekerasan seksual bekerjasama dengan mitra terkait.
Sosialisasi KAKG
Sebagai lembaga yang sudah mengantongi izin legal, KAKG mensosialisasikan keberadaan melalui platform sosial media. Informasi KAKG bisa diperoleh di instagram serta sudah menjadi mitra resmi Komnas Perempuan.Â
Satu Indonesia Award dari Astra membantu pengenalan KAKG pada masyarakat luas.Â
KAKG dan Masa Depan
Sebagai lembaga yang mempunyai perhatian pada perempuan tentunya menginginkan ada penurunan kasus kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender. Untuk itu KAKG diharapkan dapat terus memperluas jangkauan layanan nya bahkan sampai ke daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).
Penutup
Kehadiran KAKG menjadi keluarga baru bagi Justitia Avila Veda. KAKG adalah cahaya yang menuntutnya maju untuk berjuang bersama para penggerak, korban dan penyintas lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H