Mohon tunggu...
Bayu Fitri
Bayu Fitri Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Seorang pengamat hiruk pikuk media sosial dalam hal gaya hidup, finance, traveling, kuliner dan fashion. Tulisan saya bisa dibaca di blog https://bayufitri.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Justitia Avila Veda, Sosok Srikandi Pendamping Kekerasan Seksual

10 September 2023   05:51 Diperbarui: 10 September 2023   06:12 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun misi dari KAKG adalah memberikan konsultasi dan pendampingan hukum langsung bagi korban. Mendorong pemulihan medis, ekonomis dan reputasi atau pemulihan nama baik korban.

Selanjutnya menjalin kemitraan strategis dan terlibat dalam advokasi kebijakan. KAKG juga terlibat dalam layanan penyusunan kebijakan operasional institusi sehubungan dengan pengarusutamaan gender. 

Misi yang terakhir yaitu KAKG akan memberikan peningkatan kapasitas untuk dapat membantu lebih banyak lagi korban kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender. 

Personel KAKG

Menurut Veda, setiap perempuan mengalami pelecehan dan kekerasan seksual setiap harinya. Selalu ada jiwa penyintas di setiap diri Perempuan. "Banyak teman Perempuan saya yang juga berbagi cerita tentang pengalaman mereka", begitu seperti dikemukakan Veda dalam wawancara tertulis. 

Untuk lebih memperkenalkan KAKG pada masyarakat luas dipekerjakan juga 6 staf yang menghadle platform aplikasi sosial media seperti instagram dan tiktok. Ada juga tiga orang staf yang menghandle kemitraan strategis dengan penyedia layanan dan donor. 

Selanjutnya ada satu orang peneliti yang membantu merumuskan pengetahuan berbasis data yang mendukung kerja kolektif. Terakhir ada satu orang sebagai koordinator perkara yang bertugas mengawasi arus lalu lintas penanganan perkara. 

Istimewanya lagi semua tenaga staf ini pro bono alias tidak dibayar.

Alur Kerja KAKG

Pendampingan korban kekerasan seksual meliputi pendampingan holistik. Artinya mencakup pendampingan konsultasi, pendampingan hukum langsung, serta rujukan pada mitra KAKG untuk layanan psikologis atau medis. 

Perempuan yang mendapatkan perlakuan kekerasan seksual bisa melakukan aduan melalui email atau mengontak hotline dan mengisi form elektronik. 

Selanjutnya korban akan memperoleh sesi konsultasi dengan pengacara. Pengacara akan menilai kebutuhan, resiko dan kondisi dari korban. 

Bagi korban sendiri akan ditawarkan layanan jasa pemulihan medis atau psikologis jika dibutuhkan. Langkah selanjutnya pendamping akan melakukan strategi kasus dengan melibatkan mitra lain berdasarkan keahlian. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun