Mohon tunggu...
Bayu Fitri
Bayu Fitri Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Seorang pengamat hiruk pikuk media sosial dalam hal gaya hidup, finance, traveling, kuliner dan fashion. Tulisan saya bisa dibaca di blog https://bayufitri.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Justitia Avila Veda, Sosok Srikandi Pendamping Kekerasan Seksual

10 September 2023   05:51 Diperbarui: 10 September 2023   06:12 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbekal keilmuan yang dimiliki, lulusan S2, University of Chicago Law School ini mendirikan jasa konsultasi dengan nama Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender atau KAKG.

Jasa konsultasi pendampingan ini bersifat "Pro Bono" alias tidak berbayar dan resmi berdiri bulan Juni 2020 di tengah situasi pandemi. 

Pendukung Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender atau KAKG

Setelah kejadian viralnya cuitan di twitter tentang tawaran pendampingan korban kekerasan seksual secara pro bono, Veda nama panggilannya berkenalan dengan teman seprofesi yaitu 1 pengacara dan 1 jaksa. 

Bersama mereka, Veda resmi membuka layanan KAKG yang berlokasi di Jakarta. Hanya saja untuk relawan KAKG tersebar di seluruh Indonesia.

Saat ini sudah lebih dari 42 pengacara dan paralegal bergabung pada jasa layanan KAKG. Adapun pengacara ataupun paralegal yang bergabung di KAKG berbasis di wilayah Indonesia Barat, Tengah dan Timur. 

Walaupun semuanya berprofesi utama sebagai pengacara komersil, namun ada juga yang menduduki jabatan sebagai staf komersial dan lembaga pekerja LSM, pengajar, wirausaha dsb.

Pendanaan Kegiatan

Tenaga pendamping korban kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender adalah relawan sukarela alias pro bono. Hal ini tentu saja menjadi pertanyaan umum, bagaimana suatu kegiatan dapat berjalan tanpa adanya dana. 

Namun menurut Veda, untuk pendanaan ada yang beasal dari donatur yang bersimpati dan ada yang berasal dari dana pribadi  dari tenaga pendamping itu sendiri.

Adapun penggunaan sumber dana difokuskan untuk kegiatan operasional dan pengembangan kapasitas KAKG.

Pondasi Kelembagaan

Sebagai sebuah lembaga pendampingan KAKG sudah mendapatkan izin berbentuk yayasan. Untuk itu terdapat visi dan misi dari KAKG yang dijadikan pondasi kelembagaan. 

Adapun visi dari KAKG adalah tercapainya kesetaraan dan keadilan gender khususnya bagi korban kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun