Berbekal keilmuan yang dimiliki, lulusan S2, University of Chicago Law School ini mendirikan jasa konsultasi dengan nama Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender atau KAKG.
Jasa konsultasi pendampingan ini bersifat "Pro Bono" alias tidak berbayar dan resmi berdiri bulan Juni 2020 di tengah situasi pandemi.Â
Pendukung Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender atau KAKG
Setelah kejadian viralnya cuitan di twitter tentang tawaran pendampingan korban kekerasan seksual secara pro bono, Veda nama panggilannya berkenalan dengan teman seprofesi yaitu 1 pengacara dan 1 jaksa.Â
Bersama mereka, Veda resmi membuka layanan KAKG yang berlokasi di Jakarta. Hanya saja untuk relawan KAKG tersebar di seluruh Indonesia.
Saat ini sudah lebih dari 42 pengacara dan paralegal bergabung pada jasa layanan KAKG. Adapun pengacara ataupun paralegal yang bergabung di KAKG berbasis di wilayah Indonesia Barat, Tengah dan Timur.Â
Walaupun semuanya berprofesi utama sebagai pengacara komersil, namun ada juga yang menduduki jabatan sebagai staf komersial dan lembaga pekerja LSM, pengajar, wirausaha dsb.
Pendanaan Kegiatan
Tenaga pendamping korban kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender adalah relawan sukarela alias pro bono. Hal ini tentu saja menjadi pertanyaan umum, bagaimana suatu kegiatan dapat berjalan tanpa adanya dana.Â
Namun menurut Veda, untuk pendanaan ada yang beasal dari donatur yang bersimpati dan ada yang berasal dari dana pribadi  dari tenaga pendamping itu sendiri.
Adapun penggunaan sumber dana difokuskan untuk kegiatan operasional dan pengembangan kapasitas KAKG.
Pondasi Kelembagaan
Sebagai sebuah lembaga pendampingan KAKG sudah mendapatkan izin berbentuk yayasan. Untuk itu terdapat visi dan misi dari KAKG yang dijadikan pondasi kelembagaan.Â
Adapun visi dari KAKG adalah tercapainya kesetaraan dan keadilan gender khususnya bagi korban kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender di Indonesia.Â