Apa yang dimaksud Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik? Ini adalah suatu peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha.Â
Dalam rangka percapatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, perlu menerapkan pelayan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal Undang -- Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.Â
Dengan ini percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Kementiran / Lembaga dan pemerintah daerah untuk memulai, melaksanakan , dan mengenbangkan, usaha atau kegiatan perlu ditata Kembali agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi penghambat perkembangan usaha atau kegiatan.Â
Penataan Kembali dilakukan pada sistem pelayanan, dan regulasi sesuai dengan tuntutan dunia usaha, perkembangan teknologi, dan persaingan global
Mengapa Pemerintahan harus memberikan pelayanan Perizinan Berusaha bagi yang ini memulai Dunia usaha? Karena setiap memulai usaha harus ada perizinan jika tidak maka akan dikenakan sanksi seperti Peraturan Pemerintahan Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik Pada pasal 100 yaitu
Gubernur dan Bupati / Wali kota yang tidak memberikan pelayanan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha atau Izin Komersial atau Operasional sesuai OSS kepada Pelaku Usaha yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang -- undangan terkait dikenai sanksi
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis kepada :
Gubernur oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
Bupati / Wali kota oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
Teguran Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing -- masing paling lama 2 (dua) HariDalam hal gubernur dan Bupati / Wali kota tidak memberikan pelayanan pemenuhan Komitmen Izin Usaha atau Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut -- turut :
-Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri mengambil alih penyelesaian pemenuhan Komitmen Izin Usaha atau Izin Komersial atau Operasional yang menjadi kewenangan gubernur dan melimpahkannya kepada Lembaga OSS
-Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat mengambil alih penyelesaian pemenuhan Komitmen Izin Usaha / Izin Komersial atau Operasional yang menjadi kewenangan Bupati / Wali kota dan melimpahkannya kepada Lembaga OSS
Pasal 101
Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, dan Bupati / Wali kota mengenakan sanksi kepada pejabat yang tidak memberikan pelayanan OSS sesuai Standar
Sanski sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -- undangan di bidang aparatur Sipil Negara
Bagaimana Cara Penyelesaian Permasalahan Dan Hambatan Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission Pada Pasal 98
Menteri, Pimpinan Lembaga, gubernur, dan Bupati / Wali kota wajib menyelesaikan hambatan dan permasalahan dibidangnya dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang -- undangan
Dalam hal peraturan perundang -- undangan belum mengatur atau tidak jelas mengatur kewenangan untuk penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan sistem OSS, Menteri, Pimpinan Lembaga, gubernur, dan Bupati / Wali kota berwenang untuk menetapkan keputusan atau melakukan Tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan dimaksud sepanjang sesuai dengan Asas -- Asas umum pemerintahan yang baik
Pasal 99Â
Dalam hal terdapat laporan atau pengaduan dari masyarakat kepada Menteri, Pimpinan Lembaga, gubernur, atau bupati / wali kota sebagai pelaksana sistem OSS atau kepada Kejaksaan atauu Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan sistem OSS, Penyelesaian dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang -- undangan dibidang administrasi pemerintah
Dalam hal laporan atau pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kejaksaan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan atau Kepolisian Negara Republik meneruskan / menyampaikan tersebut kepada Menteri, gubernur, Bupati / Wali kota untuk dilakukan pemeriksaan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H